Waspada, Oknum Perusahaan Fintech Menyalahgunakan Data Pribadi
Hingga kini masih ada perusahaan teknologi keuangan alias fintech peer to peer lending yang menyalahgunakan data pribadi konsumen atau peminjam.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan fintech itu adalah pemanfaatan data pribadi pengguna yang tidak sesuai peruntukan dan tupoksinya.
Asosiasi Fintech Indonesia menyambut baik adanya rencana pembahasan dan pengesahan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Hingga kini masih ada perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending yang menyalahgunakan data pribadi konsumen atau peminjam.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebut penyalagunaan data pribadi konsumen atau peminjam menjadi salah satu fokus perhatian asosiasi untuk mengatasinya.
"Ada yang melanggar. Beberapa oknum-oknum perusahaan dan selama ini cara pelanggarannya cukup seragam yang mereka lakukan," kata Ajisatria Suleiman, Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH, Jumat (5/7/2019).
Ajisatria mengatakan, apa yang dilakukan oknum fintech lending tersebut sudah jelas salah dan melanggar aturan yang selama ini menaungi perusahaan-perusaan fintech.
Kendati demikian, ia menilai asosiasi dan regulator dari pemerintah telah cukup baik untuk mengatasi itu secara kolektif lewat aturan yang ada.
"Karena banyak pelanggaran dilakukan fintech lending, maka sudah ada beberapa prosedur yang ditempuh oleh ssosiasi untuk hal tersebut," katanya.
• Asosiasi Franchise Indonesia Optimistis Bisnis Waralaba di Indonesia Bisa Berkembang
Dia mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan fintech itu adalah pemanfaatan data pribadi pengguna yang tidak sesuai peruntukan dan tupoksinya.
Salah satunya adalah nomor telepon konsumen.
"Saya lihat pelanggarannya bukan untuk kepentingan yang dijanjikan. Maksudnya pengambilan data nomor kontak misalanya itu bukan untuk melakukan asesmen," ungkapnya.
"Data ini kemudian dilakuakn untuk penagihan, kemudian ditelepon kerabat-kerabat terdekat (peminjam). Itu kan sudah mengambil data di luar tujuan yaang diinginkan di awal. Itu sebenarnya melanggar dan saya rasa sudah sepakat baik regulator, asosiasi, industri bahwa itu salah dan harus ditindak," kata Ajisatria.
• Pertemuan Trump dan Xi Jinping Belum Bisa Menyelesaikan Kasus Huawei
Bagaimana Sikap pelaku Fintech?
Meskipun demikian Ajisatria tidak menyebutkan berapa banyak perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran itu dan berapa jumlah korbannya.
Termasuk sanksi yang diberikan kepada mereka.
Perlu dipikirkan
Ajisatria mengatakan, saat ini sudah perlu mimikirkan adanya aturan mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Asosiasi Fintech Indonesia menyambut baik adanya rencana pembahasan dan pengesahan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR.
"Kalau ditanya apakah RUU perlu? Ya perlu. Tapi apakah kalau sekarang untuk melakukan penindakan kegiatan yang dilakukan fintech terutama yg ilegal apakah perlu RUU PDP? Sebenarnya sudah bisa ditindak, sekarang dan memang regulator sudah menindak," katanya.
• Satgas Waspada Investasi Tutup 5 Entitas MLM, Money Game, dan Perdagangan Saham
Ajisatria menjelaskan, meskipun belum ada Undang-undang spesifik soal penindakan tersebut, akan tetapi asosiasi dan regulator sudah bisa melakukannnya.
Sebab sudah ada mekanismen yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini.
"Sebenarnya itu kan enggak perlu RUU. Kalau untuk fintech terutama di bidang lending, kan sudah ada aturan OJK, jadi nggak perlu RUU. Aturannya sudah cukup jelas, di OJK pun sudah jelas," ujarnya.
• Pemerintah Akan Mempersiapkan Mobil Baru untuk Presiden dan Wakil Presiden
Menurut dia, jika Undang-undang tentang PDP ada semestinya harus mengatur dengan cakupan lebih luas lagi.
Sehingga topik yang belum diatur dalam aturan asosiasi dan OJK dapat diakomodir nantinya.
"(UU RDP) ini mungkin terkait denda juga. Secara substansi PDP sudah diatur dalam berbagai macam aturan, baik Kominfo misalnya ada Perkominfo 20/2016, di OJK sudah ada aturan perlindungan konsumen," katanya.
"Yang beda apa? Sebenarnya lebih kepada enforcement. Enforcemen-nya apa? Misal ada suatu lembaga independen yang bisa lakukan pengawasan. Karena pada praktiknya yang melakukan pelanggaran data pribadi itu bukan hanya swasta cuma kadang-kadang pemerintah bisa lalai melindungi data pribadi warga negara," lanjut dia.
• Alasan Bill Gates Ingin Pelihara Ayam
Dia juga menyebutkan hingga kini masih ada perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang menyalahgunakan data pribadi para costumer atau penggunaannya.
Sehingga masalah ini menjadi salah satu fokus perhatian asosiasi untuk mengatasinya.
"Ada yang melanggar. Beberapa oknum-oknum perusahaan dan selama ini cara pelanggarannya cukup seragam yang mereka lakukan," katanya.
• Pengakuan Samsung soal Ponsel Lipat Samsung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fintech Lending Kerap Salahgunakan Data Pribadi Peminjam dan Perlukah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi? Ini Kata Asosiasi Fintech Indonesia