Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Tak Dipisahkan dari Tahanan Lain Meski Idap Gangguan Jiwa

SEL tahanan SM (52), wanita yang bawa anjing masuk masjid, tak akan dipisahkan dari tahanan lainnya, meski ia mengidap gangguan jiwa.

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
dr Lahargo Kembaren Sp KJ saat berbicara dalam konferensi pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019). 

SEL tahanan SM (52), wanita yang bawa anjing masuk masjid, tak akan dipisahkan dari tahanan lainnya, meski ia mengidap gangguan jiwa.

Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, SM pun akan segera menghuni sel tahanan Mapolres Bogor akibat perbuatannya.

"Tidak ada perlakuan khusus, tapi kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka," kata Bagus di RS Polri Kramat Jati, Rabu (3/7/2019).

Gerindra Bilang Jokowi Bakal Bertemu Prabowo Bulan Ini

"Kalau dia sakit, dari dokter dia harus dirawat, ya harus dirawat," sambungnya.

Bagus menuturkan, penyidik Satreskrim Polres Bogor menetapkan SM jadi tersangka berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sementara, hasil observasi kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum akan dimasukkan dalam berkas perkara, untuk diperiksa jaksa peneliti sebagai berkas Kejaksaan Kabupaten Bogor.

Sebelum Bocah Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Penjual Bubur Raib dari Rumah Kontrakan

Begitu pula dengan berkas riwayat medis dari tiga rumah sakit yang pernah menangani pemeriksaan kejiwaan SM, yakni RS Marzoeki Mahdi, RS Siloam Bogor, dan RS Premier Bintaro.

"Sudah kita tentukan proses lidiknya tetap, penegakan hukumnya tetap. Hasil rekam medis dari tim dokter dan lainnya proses hukumnya tetap."

"Kita masukkan ke dalam jaksa kemudian nanti ada persidangan," jelasnya.

Besok Hari Terakhir Pendaftaran, Laode M Syarif Masih Galau Maju Jadi Calon Pimpinan KPK Lagi

Bagus menyebut Satreskrim Polres Bogor telah mengeluarkan surat perintah penahanan, dan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Sekalipun tim dokter bentukan RS Polri menyarankan SM dirawat di Rumah Sakit Jiwa, dia memastikan proses hukum tetap bergulir.

"Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," tuturnya.

Enam Fakta Bocah Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Centong Kayu dan Ember Jadi Saksi Bisu

Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

SM pun telah menjalani observasi kejiwaan yang hasilnya ditemukan bahwa SM mengidap skizofrenia.

SM akan menjalani masa tahanannya di Mapolres Bogor bersama narapidana kasus lain.

Namanya Masuk Daftar Tokoh yang Berpeluang Maju di Pilpres 2024, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Sel tahanannya pun tak dipisahkan meski ia mengidap gangguan jiwa.

Saat dikonfirmasi apakah SM berpotensi menganggu atau diganggu tahanan lain, salah satu dokter jiwa yang menangani SM, dr Lahargo Kembaren Sp KJ mengatakan, hal itu bukan kewenangannya.

"Kalau masalah di tahanan kan itu masalah penyidik, kita hanya memberikan informasi secara medis. Secara medis proses penanganannya," kata Lahargo di RS Polri, Rabu (3/7/2019).

Anies Baswedan Diminta Contoh Pejabat Pemprov DKI Ini yang Tiap Hari Gunakan Transportasi Umum

Meski begitu, Lahargo mengakui bahwa nantinya SM bakal merasa tidak nyaman, karena tak merasa berbuat salah, namun harus ditahan bersama tersangka lainnya.

Namun, dia memastikan gangguan jiwa yang diidap SM sejak tahun 2013 tak bakal menular, karena penyakit kejiwaan tak bersifat fisik.

"Saya rasa semua orang pun begitu (merasa tidak nyaman ditahan). Tidak berada di rumah saja kan tidak nyaman ya," paparnya.

Mantan Kabareskrim Anang Iskandar Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Merasa Amalnya Masih Kurang

Lahargo yang merupakan dokter jiwa di RS Marzoeki Mahdi dan RS Siloam Bogor menjelaskan, ada banyak faktor yang memicu seseorang sampai mengidap gangguan jiwa.

Pasien yang mengidap gangguan jiwa dipastikan harus mendapat penanganan medis, dengan tujuan pasien dapat sembuh, entah dalam waktu berapa lama.

"Jadi faktor-faktor biologis, psikologi, sosial itu merupakan multi faktor yang dapat menyebabkan munculnya gejala gangguan kejiwaan," terangnya.

Ketua DPR Usul Pemerintah Bentuk Kementerian Kebahagiaan dan Toleransi Seperti Uni Emirat Arab

Sebelumnya, Kaopsnal Yandokpol RS Polri Kombes Edy Purnomo mengatakan, SM tak ditempatkan bersama tahanan lain karena riwayat gangguan jiwa yang diidapnya.

Bila ditempatkan dalam bersama tahanan lain, dikhawatirkan SM yang ketika tiba di RS Polri dalam kondisi belum stabil, dikhawatirkan mengganggu perawatan pasien lain.

"Tidak boleh dicampur, nanti kalau ternyata pasien menderita gangguan jiwa tentunya menganggu pasien yang lain," jelas Edy, Senin (1/7/2019). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved