Pencabulan

Kisah Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya Sejak 2018 hingga Tewas saat Lahirkan Bayinya

HS melakukan aksi bejatnya itu telah berkali-kali bahkan satu minggu dua kali di rumahnya di Perumahan Blue Safir, Kelurahan Bojong Rawalumbu

Penulis: Muhammad Azzam |
Shutterstock/Mita Stock Images
ILUSTRASI Korban pencabulan 

Ketika itu pada 30 Juni 2019, korban EPJD dibawa ke rumah sakit di daerah Rawalumbu dikarenakan mengalami sakit pada perutnya.

Saat ditangani di rumah sakit, ternyata korban melahirkan anak dalam kandungannya. Dikarenakan lahir dalam kondisi prematur usia 5-6 bulan sehingga bayi tidak bertahan lama lalu meninggal.

Usia 32 Tahun Masih Terlihat Muda, Shandy Aulia Ternyata Sudah Punya Cucu

Khawatir aksi pencabukan diketahui warga, kemudian pelaku pada tengah malam membawa bayi yang meninggal itu pulang ke rumah untuk dikuburkan di dalam pot dilantai dua.

"Ibunya (korban) masih tidak apa-apa, tapi bayinya meninggal. Lalu pelaku kubur bayi itu dalam pot dilantai dua rumah pelaku," jelas Imron.

Kemudian korban sempat dibawa pulang ke rumah. Namun kondisi korban melemah dan pada Selasa 02 Juli pukul 16.00 WIB korban dibawa kembali ke rumah sakit. Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.

"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.

Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban.

"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya. Tapi dia ngaku tidak membunuhnya, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.

Billy Jual Warisan Olga Syahputra Disumbangkan ke Masjid, Dibeli Raffi Ahmad & Ruben Onsu Rp7 Juta

Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.

Adapun jasad korban dan bayinya itu telah dibawa ke RS Porli Kramat Jati guna kepentingan outopsi.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar.

Sebelummya, kakek di Bekasi itu diduga melakukan tindakan cabul kepada anak angkatnya berinsial EPJ (15) hingga hamil.

Raffi Ahmad dan Nagita Bongkar Kelakuan Hotman Paris Pacari Meriam Bellina Berawal dari Taruhan

Kisah Pilu Saipul Jamil 4 Tahun Mendekam di Penjara, Tiap Lihat TV: Saya Dulu Pernah di Situ

Begini Nasib Terkini Angelina Sondakh Mantan Istri Adjie Massaid yang Dipenjara 7 Tahun

Ratu Film Panas Eva Arnaz Pilih Sambung Hidup dengan Jualan Lontong Sayur setelah Suaminya Hilang

Awalnya warga tak ada yang menyangka EPJ mengandung. Warga baru sadar ketika kematian EPJ (15) pada Selasa (2/7/2019).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved