Wagub DKI Jakarta
Akhir Juli, Warga DKI Bakal Miliki Wagub DKI Jakarta, Agung Yulianto atau Ahmad Syaikhu?
Akhir Juli 2019, Warga DKI Dipastikan Miliki Wakil Gubernur DKI. Politisi Gerindra Sebut Nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Cawagub DKI Jakarta, Syarif memastikan pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta akan diputuskan dalam waktu dekat ini.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan warga Ibu Kota akan memiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta pada akhir Juli 2019 mendatang.
Keyakinan tersebut disampaikannya merujuk pada persiapan pihaknya untuk merampungkan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Cawagub DKI Jakarta yang rencananya akan diparipurnakan pada Rabu (10/7/2019) mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya turut menetapkan Panitia Pemilihan (Palih) yang segera akan melakukan verifikasi berkas terhadap kedua calon kandidat, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Langkah tersebut, katanya, secara langsung menetapkan kedua politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagai kandidat resmi pendamping Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Keduanya pun akan dipilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2019 mendatang.
"Jadwal paripurna pemilihan tetap, tidak berubah, 22 Juli (2019)," ungkapnya dihubungi pada Rabu (4/7/2019).
Agung Yulianto merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), mantan auditor BPKP, dan Direktur PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) yang merupakan salah satu perusahaan Bisnis Halal Network di Indonesia.
Agung kini menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta.
Sedangkan Ahmad Syaikhu belum pernah berkiprah di DKI Jakarta, namun pernah jadi anggota DPRD Jawa Barat, dan Ahmad Syaikhu juga pernah menjadi Wakil Wali Kota Bekasi.
Dilakukan Voting
Rapat Paripurna Pemilihan Cawagub DKI Jakarta, dijelaskannya dilakukan dengan cara voting, sehingga untuk memenangkan kontestasi, salah satu kandidat harus mendapatkan suara terbanyak.
Rapat paripurna akan dianggap sah apabila hanya dihadiri setengah dari total anggota DPRD yang mencapai 106 orang dengan syarat ditambah satu atau dihadiri sebanyak 54 orang.
Berdasarkan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah tersebut, kata Syarif, telah kuorum atau mencapai jumlah minimal anggota yang hadir.
"Hal ini (teknis pemilihan) akan didiskusikan Pansus pada Senin (8/7/2019) depan. Mekanisme voting, memilih di antara dua opsi, suara terbanyak atau 50 persen (jumlah anggota DPRD) tambah satu," katanya.
Namun, apabila dalam dua kali rapat paripurna tidak kuorum, pemilihan Cawagub akan diserahkan kepada Pansus. Sehingga dipastikannya Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih dapat ditetapkan pada akhir bulan Juli 2019.
"Paripurna kedua jeda tiga hari (25 Juli 2019), dalam dua kali rapat (paripurna) harus dipilih (Wakil Gubernur) atau dikembalikan ke Pansus," tutupnya.
Fraksi PDI Perjuangan Pilih Anggota DPRD DKI
Sebelumnya diberitakan anggota Panitia khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, William Yani melihat Gerinda masih memiliki peluang untuk mengajukan kandidat sebagai Wakil Gubernur.
Hal tersebut bisa dilakukan bila kedua calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto tak terpilih pada Sidang Paripurna yang sedianya digelar pada 22 Juli 2019 mendatang.
"Ada aturannya, jadi kalau enggak kuorum calon Wagubnya bisa diganti. Gerindra bisa mengajukan," ujar William saat dikonfirmasi Jumat (28/6/2019).
Menurutnya Wagub pengganti Sandiaga Uno harus didorong dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Alasannya karena mereka lebih mengenal berbagai persoalan di Ibu Kota ketimbang Wagub yang diusung dari luar.
"Simpel, dari DPRD DKI aja yang kita kenal, karena lebih menguasai Jakarta," kata William.
Ia menilai kekurangan Anies selama ini lebih banyak beretorika, namun tak ada yang bisa mengesekusi rencana yang digembar-gemborkan itu.
Oleh sebab itu, kata dia, Wagub pendampingnya mesti datang dari anggota DPRD DKI yang notabene sudah hafal masalah Jakarta.
"Kekurangan Anies apa sih? lebih banyak retorika kan? eksekusinya enggak ada kan? berarti perlu Wagub yang bisa eksekusi retorikanya Anies Baswedan. Yang biasa melakukan eksekusi kan anggota dewan," kata William.
Di sisi lain, Gerindra yang juga sebagai salah satu partai pengusung Wagub ini sudah mempersiapkan M Taufik untuk menduduki kursi DKI 2, apabila ternyata kedua kandidat dari PKS itu benar tak terpilih.
Jika dalam dua kali rapat paripurna para anggota DPRD tidak mencapai keputusan yang kuorum, maka akan mengulang proses pemilihan mulai dari pencarian nama baru.
"Iya kalau nggak kuorum dari ulang lagi. Gerindra jadi bisa ikut mencalonkan, kan partai pengusung. Kalau partai pengusung itu kan punya hak yang sama," kata William.
Jika Partai Gerindra mencalonkan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, maka Muhammad Taufik bakal tersingkir.
Sedangkan jika DPRD menghendaki anggota DPRD DKI yang notabene sudah hafal masalah Jakarta, bisa jadi Agung Yulianto yang jadi pilihannya.
10 Bulan Kosong
Seperti diketahui dalam sidang paripurna DPRD DKI, 27 Agustus 2018, Sandiaga Uno resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hingga kini atau selama 10 bulan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong. Praktis hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sendirian memimpin Ibu Kota.
Anies dan Sandi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Sandi mundur karena maju menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Usai Pilpres 2019, isu siapa yang menduduki jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan posisi Sandi belum juga kelar.