Mau Jadi Penghuni Rusun Baru di DKI Jakarta, Ini Persyaratan Tambahan

Tahapan pendaftaran ulang bagi calon penghuni 12 unit Rusunawa baru milik Pemprov DKI Jakarta dimulai Rabu (3/7/2019). Ada Persyaratan Tambahan.

Warta Kota/Dwi Rizki
Rusun Tower Pulogebang 

Tahapan pendaftaran ulang bagi calon penghuni 12 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) baru milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai pada hari ini, Rabu (3/7/2019).

Dalam pendaftaran ulang tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di (PRKP) DKI Jakarta mewajibkan calon penghuni melampirkan sejumlah persyaratan tambahan.

Persyaratan tambahan tersebut diungkapkan Kepala Unit Pengelolaan (UP) Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Vita disosialisasikan kepada calon penghuni rusun pada tahap pengundian unit.

Hal tersebut seperti yang digelar pihaknya di Blok G Rusun Pulogebang, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (3/7/2019).

Dalam pengundian unit, pihaknya mengundang seluruh warga calon penghuni yang terdaftar untuk menempati Rusun Tower Pulogebang untuk datang melakukan registrasi ulang.

Tercatat, ada sebanyak 255 unit rusun yang akan ditawarkan, tetapi dalam pengundian unit tahap pertama, pihaknya hanya mengundang sebanyak 162 orang calon penghuni.

Sementara, sebanyak 93 unit yang tersisa akan kembali diundi kepada calon penghuni pada pendaftaran ulang gelombang kedua yang dibuka pada pekan depan.

Tahap kedua tersebut katanya juga menerima pendaftaran ulang bagi para calon penghuni yang belum melakukan pendaftaran ulang pada hari ini, Rabu (3/7/2019).

"Semua calon penghuni sudah kami undang untuk datang, tapi sampai penutupan cuma ada 115 orang yang hadir.

Sisanya nanti dibuka di tahap kedua, untuk undangan (calon penghuni) yang belum datang bisa daftar ulang di tahap dua (diadakan) minggu depan," jelasnya ditemui di kantornya pada Rabu (3/7/2019).

Tunggakan Siluman Rusun Komarudin, Kepala UP Rusun Pulogebang: Penghuni Tak Paham Laporan Keuangan

Tahap Daftar Ulang, Ratusan Warga Calon Penghuni Ikut Lelang Rusun Tower Pulogebang

Buka Rekening Bank DKI

Usai melakukan pendaftaran ulang, Vita menjelaskan calon penghuni diminta untuk membuka rekening Bank DKI.

Rekening tersebut digunakan sebagai alat pembayaran sewa unit dan air yang dilakukan dengan sistem auto debet.

"Mereka kita minta untuk buka virtual account Bank DKI, karena seluruh pembayaran sewa unit dan air itu sistemnya otomatis lewat auto debet," ungkapnya.

Apabila rekening telah dibuat, calon penghuni diwajibkan untuk menyetorkan uang senilai tiga bulan biaya sewa sebesar Rp 765.000 per bulan atau Rp 2.268.000 ditambah dengan uang sebesar Rp 50.000 sebagai saldo minimal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved