Berita Kriminal
Polisi Tak Percaya Sopir Taksi Online yang Rampok Penumpangnya Baru Sekali Beraksi, Ini Alasannya
Aris Suhandini (31), sopir taksi online dari Go-Jek yang merampok dan menyekap SDP (22), penumpangnya, mengaku baru sekali merampok penumpangnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Aris Suhandini (31), sopir taksi online dari Go-Jek yang merampok dan menyekap SDP (22), penumpangnya, mengaku baru sekali merampok penumpangnya.
SDP merupakan karyawati sebuah pusat perbelanjaan, ia dirampok dan dianiaya pada Rabu (26/6/2019) malam lalu oleh Aris.
Namun, pengakuan warga Duren Sawit, Jakarta Timur itu tak serta merta membuat polisi percaya.
Sebab, ada beberapa fakta temuan, yang mengindikasikan Aris sudah lebih dari satu kali merampok penumpangnya.
"Namanya pelaku, kalau ditanya, ngakunya baru sekali beraksi. Tapi penyidik tidak langsung percaya dan masih mendalami lagi. Sebab ada beberapa indikasi pelaku sudah lebih dari satu kali beraksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Warta Kota, Minggu (30/6/2019).
• Luna Maya Makan Bersama Ibu Faisal Nasimuddin, Sang Adik Katanya Tak Sabar Menunggu
• Sahabat Bongkar Kelakuan Bambang Widjojanto dan Luhut Pangaribuan di Luar Sidang
• Pengamat Nilai Kekuatan Prabowo Makin Berkurang Setelah Putusan MK, dan Kemungkinan Tak Laku di 2024
"Di antaranya saat beraksi terhadap SDP, ternyata pelaku sudah menyiapkan antena yang ujungnya ditajamkan untuk mengancam korban. Antena ini selalu ada di mobil pelaku. Bisa jadi ia sudah pernah melakukan sebelumnya," kata Argo.
Belum lagi, kata Argo, pelaku juga sudah menyiapkan tali sepatu dan kaos kaki untuk mengikat tangan dan menyekap mulut korban.
"Jadi, perencanaannya matang sebelum beraksi dan ia mencari korbannya yang dianggap lemah, yakni perempuan seperti yang terjadi pada SDP," kata Argo.
Untuk itu Argo berharap jika ada masyarakat yang juga pernah mengalami kejahatan seperti yang dialami SDP, melaporkannya ke polisi.
"Karena sangat mungkin pelakunya juga adalah AS (Aris Suhandini-Red) ini," kata Argo.
Argo menjelaskan, Aris diketahui baru 3 bulan bekerja sebagai mitra Go-Jek.
"Tersangka ini baru tiga bulan bekerja di Go-Jek," kata Argo.
Menurut Argo, saat beraksi terhadap SDP, Rabu malam lalu, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu dan mengancam akan membunuh korban, dengan menggunakan antena mobil yang ujungnya ditajamkan.
Bahkan, pelaku tega menghajar mulut korban, hingga salah satu gigi bawahnya patah, saat korban mencoba melawan.
Dengan ancaman fisik dan psikis, pelaku memaksa korban menarik uang dari rekeningnya melalui ATM sebanyak dua kali.
Totalnya uang Rp 4 Juta dari rekening ATM korban digasak pelaku.
Setelah berhasil menggasak uang tunai korban, pelaku meninggalkan korban di kawasan Blok M.
Karena peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan ke polisi dengan ditemani kerabatnya setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Argo menuturkan, setelah menerima laporan korban pihaknya bekerjasama dengan Go-Jek, penyedia aplikasi transportasi online untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, kata Argo, jajaran petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (28/6/2019).
• SEDANG VIRAL Kakek Hampir 100 Tahun Nikahi Nenek di Yogya, Sempat Akan Diarak Warga Keliling Kampung
• VIRAL Video Blunder Kiper Kartika Adjie Saat Arema Dikalahkan Tira Persikabo, Trending Twitter Juga
• Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih Diberlakukan Tahun Ini, Begini Penjelasan Polisi
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Ia mengungkapkan, motif pelaku melakukan perampokan terhadap penumpangnya karena pelaku terjerat utang dan merasa sulit melunasi utangnya ke beberapa pihak.
Awalnya pelaku mengaku khilaf melakukan aksinya.
Setelah dilakukan pendekatan dan keterangan dari keluarganya, ternyata pelaku inisial AS ini memiliki banyak utang.
"Jadi karena terjerat utang dan merasa sulit mengembalikannya itulah, pelaku nekat melakukan perampokan ke penumpangnya," papar Argo.
Menurut Argo, dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, peristiwa perampokan dan penyekapan disertai ancaman ini berawal saat korban, SDP pulang kerja dari Plaza Indonesia, Rabu (26/6/2019) malam pukul 21.0.
"Korban hendak pulang ke kediamannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
Karenanya korban melakukan pemesanan kendaraan taksi online dengan aplikasi Go-Jek.
Tak lama, kata Argo, mobil taksi online pesanan korban, yakni Suzuki Ignis warna putih B 777 NAY yang dikemudikan tersangka Aris Suhandini, datang dan menjemput korban.
Di tengah perjalanan, yakni di Jalan Pluit Indah, Jakarta Utara, tersangka menepikan kendaraanya.
Lalu pelaku melakukan pengancaman kepada korban yang duduk di bangku tengah dan mengikat tangan korban dengan tali sepatu.
"Pelaku juga mengancam korban dengan antena mobil yang ujungnya ditajamkan," kata Argo.
Kemudian, kata Argo, pelaku membawa korban yang tangannya diikat tali sepatu dan di bawah ancaman berputar-putar.
"Korban sempat berupaya melawan. Karenanya pelaku memukul wajah atau mulut korban hingga gigi bawahnya patah dan bibirnya memar. Kemudian mulut korban disekap dengan kaos kaki korban," kata Argo.
Di bawah ancaman akan dibunuh, kata Argo, korban akhirnya tak berdaya dan tak berani melawan.
• WASPADA, Air Kemasan Asal Malaysia ini Mengandung Bakteri yang Sangat Berbahaya Buat Manusia
• Beredar Foto Terduga Pembunuh Anggota TNI AD Kopda Lucky Prasetyo, Tubuhnya Kekar dan Berotot
"Pelaku lalu membawa korban dengan kendaraannya ke rest area KM 21 Tol Jagorawi," kata Argo.
Di sana pelaku memaksa korban menarik uang tunai dari rekening ATM dengan menyebutkan nomor pin kartu ATM korban.
"Di ATM di rest area itu, pelaku mengambil uang tunai korban sebanyak Rp 2,5 Juta pecahan seratus ribu rupiah," kata Argo.
Lalu pelaku katanya membawa korban ke sekitar Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan untuk kembali menarik uang rekening ATM nya.
"Di mesin ATM di kawasan Blok M, pelaku mengambil uang dari rekening korban sebanyak Rp 1,5 Juta. Jadi totalnya ada uang Rp 4 Juta milik korban yang diambil pelaku," kata Argo.
Setelah itu, kata Argo, pelaku meninggalkan korban di Blok M.
"Pelaku dua kali menarik uang dari ATM korban, karena ada keterbatasan penarikan uang saat pertama dan tak ingin aksinya dicurigai sehingga mencari ATM yang sepi," kata Argo.
Setelah ditinggalkan pelaku di Blok M, kata Argo, korban menghubungi kakaknya dan minta dijemput.
Korban juga menceritakan ke kakaknya bahwa dirinya sempat dianiaya dan dirampok sopir taksi online.
Karena kedua tangan korban memar akibat diikat tali sepatu oleh pelaku, serta mulutnya lebam dan gigi bawahnya patah, ia sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
"Setelah itu korban bersama kakaknya membuat laporan ke polisi," kata Argo.
Dari laporan itu polisi bekerjasama dengan Go-jek dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di Pondok Gede, Bekasi.
Barang bukti yang disita, kata Argo, sebagian uang tunai korban yang diambil pelaku, antena yang ditajamkan, tali sepatu, serta kaos kaki untuk menyekap mulut korban.
"Juga mobil Suzuki Ignis yang dipakai pelaku ikut kita sita dan dijadikan barang bukti," kata Argo.
Karena perbuatannya, kata Argo, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu, Alvita Chen, Senior Manager Corporate Affairs Go-jek, mengatakan, setelah mengetahui peristiwa itu dari laporan yang diterima Unit Darurat Khusus Go-jek, pihaknya langsung menghubungi kepolisian.
"Kami berterimakasih kepada Polda Metro Jaya yang langsung bertindak cepat menangkap oknum driver mitra kami karena melakukan kejahatan," kata Alvita di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Ia memastikan bahwa Go-jek menanggung seluruh biaya perawatan medis korban mulai dari pemulihan psikis, fisik dan semua pengobatannya.
"Kami juga siap menawarkan bantuan hukum kepada korban atau customer dan menyerahkan semua proses hukum pelaku ke kepolisian," katanya. (bum)