Pilpres 2019

Soal Wacana Laporkan Hasil Pilpres 2019, Cuma Pemerintah yang Bisa Gugat ke Mahkamah Internasional

RENCANA Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua yang akan melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional, menuai berbagai respons.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Korlap aksi damai di MK Abdullah Hahemahua. 

Anak Agung Dian Onita, Hani Adhani, Dian Chusnul Chatimah, Saiful Anwar, dan Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti.

Dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

 Tiga Demonstran Diduga Keracunan, Penjual Tahu di Sekitar Patung Kuda Keluhkan Dagangannya Tak Laris

Secara keseluruhan, putusan PHPU Pilpres 2019 mencapai 1.944 halaman. Semua halaman ini dibacakan bergantian oleh sembilan majelis hakim MK, mulai pukul 12.30 hinga 21.116 WIB.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) besok.

Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014, putusan mencapai 5.837 halaman. Sedangkan tahun ini belum diketahui berapa lembar putusan.

"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).

 Gerindra Masih Berpikir Prabowo-Sandi Menang dan Bakal Ajak Kubu 01 Masuk Kabinet

"Berapa halaman? Kita ikuti saja," sambungnya.

Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal, yakni hanya pengucapan putusan.

Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.

 Telinga Petugas PPSU Cantik Robek Setelah Diserempet Motor, Hidungnya Lecet dan Kepala Memar

"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim."

"Biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang, kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan."

"Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," jelasnya.

 Prabowo-Sandi Pastikan Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK

Jika merujuk pada Undang-undang MK, lanjut Fajar Laksono, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.

Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.

 Ini yang Bakal Dilakukan Prabowo Setelah Pulang dari Jerman Besok

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved