Pilpres 2019

Politikus Gerindra Bilang Prabowo Sudah Ucapkan Selamat kepada Jokowi, tapi Beda Gaya Tutur

PRABOWO Subianto menyatakan hormat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonannya, dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

WARTA KOTA/FERI SETIAWAN
Calon dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suaran Pilpres 2019 di Kediaman Prabowo Subianto di Jakarya, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. 

Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.

Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil.

Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.

 LIVE STREAMING Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019: Keputusan MK Berkekuatan Hukum Tetap

Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati.

Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.

Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.

 Ini Daftar 270 Daerah yang Bakal Gelar Pilkada Serentak 2020

Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.

Wassalamualaikum Wr Wb

Salam sejahtera

 Istana Presiden di Ibu Kota Baru Dibangun Mulai Tahun 2021

Om Santi Santi Om

Namo Buddhaya

Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno

 Ini Alasan Pemerintah Pilih Kalimantan Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru

27 Juni 2019.

Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Dikutip Wartakotalive dari hukumonline.com, menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.

 Kuasa Hukum 01 Ingin Ajak kubu 02 Foto Bareng Seusai Sidang Putusan MK

Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Hari Ini Sidang Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019, Pembatasan Media Sosial Tergantung Situasi

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c. memutus pembubaran partai politik

d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

 Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK

Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved