Pilpres 2019
Prabowo Cari Langkah Hukum Lain yang Bisa Ditempuh, Padahal Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Calon presiden Prabowo Subianto langsung menggelar konferensi pers, setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Om Santi Santi Om
Namo Buddhaya
Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno
• Ini Alasan Pemerintah Pilih Kalimantan Sebagai Lokasi Ibu Kota Baru
27 Juni 2019.
Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
Dikutip Wartakotalive dari hukumonline.com, menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.
• Kuasa Hukum 01 Ingin Ajak kubu 02 Foto Bareng Seusai Sidang Putusan MK
Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Hari Ini Sidang Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2019, Pembatasan Media Sosial Tergantung Situasi
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
• Wakil Ketua Persaudaraan Alumni 212 Bilang Pihak Ini Besok Harus Kalah di MK
Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (CC)