Pilpres 2019
KECEWA Putusan Mahkamah Konstitusi, Prabowo Subianto Serukan 3 Permintaan Ini Kepada Pendukungnya
PRABOWO Subianto, Capres 02, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatannya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Suprapto
PRABOWO Subianto, Capres 02, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatannya. Dia pun menyerukan 3 hal penting ini kepada para pendukungnya.
Calon Presiden Prabowo Subianto mengajak pendukungnya untuk legowo dengan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Meski kecewa, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajak pendukungnya menyerahkan kebenaran dan keadilan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam akun Instagramnya @Prabowo pada Jumat (28/6/2019).
Dalam unggahan tersebut, Prabowo Subianto tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang mendukungnya.
Tak terkecuali kepada emak-emak dan para purnawirawan.
• HEBOH, Baru 2 Bulan Ketemu Kedua Remaja Ini Langsung Menikah dan Tak Mau Sekolah Lagi
• Habis Cerita Bus Hantunya Viral, Hebbie Sakit Hati Dengan yang Dialami Istri dan Anaknya
• Omongan Galih Ginanjar Soal Ikan Asin Viral, Barbie Kumalasari: Dia Menceritakan Fakta yang Ada
“Para Partai Koalisi Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami Prabowo-Sandi secara Ikhlas dan totalitas,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, hakim Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan sengketa PHPU Pilpres 2019.
Mantan Danjen Kopassus ini juga mengaku kecewa, sama seperti para pendukungnya, begitu mendengar putusan MK tersebut.
“Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandi,” jelasnya.
• VIRAL, Seorang Ayah Seberangkan Anaknya di Sungai dengan Kantong Plastik Demi Bersekolah
• Setelah Ada Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Nafa Urbach: Saatnya Kita Bersatu!
• Sekeluarga Nangis Mantan Syahrini Datang ke Rumah saat Incess & Reino Barack Sedang Bulan Madu
Namun, Prabowo mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yakni UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Maka dengan ini menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” terang Prabowo.
Ia juga menyerahkan seluruh kebenaran dan keadilan kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” papar Prabowo.
Menyikapi putusan tersebut, Prabowo Subianto juga memberikan beberapa imbauan kepada pendukungnya.
• Akhir Koalisi Adil dan Makmur, Ketua Umum PAN: Pak Prabowo Persilakan Partai Ambil Inisiatif Sendiri
1. Selamatkan Kekayaan untuk Rakyat Indonesia
Prabowo Subianto meminta pendukungnya untuk tetap mewujudkan cita-cita proklamator.
“Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya,” jelas Prabowo.
“Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
2. Jaga Kedamaian dan Setia Kepada Konstitusi
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pendukungnya untuk tidak berkecil hati. Ia mengajak seluruh pendukungnya tetap tegar, tenang dan penuh cita-cita yang mulia untuk Indonesia.
“Tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia kepada konstitusi,” kata Prabowo.
3. Jaga Persatuan Bangsa
Prabowo Subianto juga mengajak para pendukungnya untuk tetap menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
“Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri,” tandasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Seperti dikutip Kompas.com majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Alasan KPU Percepat Umumkan Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Keputusan KPU suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin unggul atas pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keputusan itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
• BREAKING NEWS: Beredar SPDP Kasus Dugaan Makar, Prabowo Subianto Jadi Tersangka?
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
• Jokowi-Maruf Amin Menang Pilpres 2019, Golkar: Ini Semua Kemenangan Rakyat
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,"
"anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Lebih cepat
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.
"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Namun, Abhan menyebut pengumuman juga bisa ditahan atau dihold meskipun rekapitulasi sudah selesai.
"Bisa juga itu (dihold). Pokoknya, tidak melampaui tanggal 22," lanjutnya.
Untuk itu, Abhan meminta semua pihak untuk melihat perkembangan dari rekapitulasi yang sedang berjalan.
"Tahapan itu kan pertama penetapan perolehan suara. Baru nanti penetapan calon terpilih itu setelah ada kepastian, permohonan atau tidak," katanya.
• Polda Jatim Tangkap Rombongan Bawa Bom Molotov Diduga Akan ke Jakarta Ikut People Power 22 Mei
• Pekan Depan Kubu 02 Laporkan Dugaan Kecurangan TSM ke Bawaslu, Niatnya Agar 01 Didiskualifikasi
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu.
Dari yang semula dijadwalkan Rabu (22/5/2019), penetapan dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.
"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.
Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat plenk KPU ialah Provinsi Papua.
Saat ini, rapat pleno tengah diskors lantaran KPU tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk ditandatangani penyelenggara pemilu dan saksi peserta pemilu.
"KPU akan merapikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani termasuk yang terakhir adalah Provinsi Papua untuk ditandatangani oleh para saksi. Dan hari ini kita akan sampaikan hasil rekapitulasi kita untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kita lakukan beberapa hari ini," ujar Arief.
32 ribu pasukan gabungan disiagakan
Sekitar 32 ribu pasukan gabungan TNI-Polri bakal diterjunkan untuk pengamanan pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.
Pihak TNI-Polri hari ini mengadakan gelar pengamanan pasukan di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
TNI-Polri mengadakan rapat koordinasi untuk menyamakan cara bertindak di lapangan.
"Jumlah pasukan saat ini sudah lebih dr 32 ribu hampir mencapai 34 ribu pasukan TNI-Polri. Dengan jumlah pasukan sebesar itu memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Jakarta khususnya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Meski begitu, Mabes Polri telah menyiagakan anggotanya Polda Jawa Barat dan Polda Banten untuk bantuan kekuatan jika dibutuhkan.
Saat ini, pihaknya menunggu laporan dan analisis dari intelijen terkait perkembangan situasi keamanan.
Dedi mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih memantau bahwa kondisi keamanan masih kondusif.
Pihak intelijen juga telah memantau pergerakan massa dari setiap wilayah.
"Dari setiap wilayah sudah mendatakan mulai dari Aceh, Jawa, sampai dengan Sulawesi, Kalimantan. Semua sudah mendatakan," tutur Dedi. (*)