Artis

Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara, Begini Reaksinya Setelah Mendengar Putusan Hakim

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara. Vonis ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Instagram
Vanessa Angel. 

Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.

Pihaknya menilai, dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya sehingga pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved