Pilpres 2019
Mantan Penasihat KPK Ini Bilang Unjuk Rasa Tidak Perlu Minta Izin, Cukup Memberi Tahu
ABDULLAH Hehamahua, korlap aksi damai di MK, mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi sesuai aturan undang-undang.
Penulis: Joko Supriyanto |
ABDULLAH Hehamahua, korlap aksi damai di MK, mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi sesuai aturan undang-undang.
Aksi, kata mantan penasihat KPK ini, akan bubar pada pukul 17.00 sore nanti.
Abdullah Hehamahua meyakini aksi ini merupakan aksi damai dan jauh dari tindakan anarkis.
• Gerindra Masih Berpikir Prabowo-Sandi Menang dan Bakal Ajak Kubu 01 Masuk Kabinet
Bahkan, sudah enam kali unjuk rasa dilakukan tidak ada aksi kerusuhan yang terjadi.
"Kita pastikan sampai pukul 17.00, bahkan bisa lebih awal lagi ketika orasi-orasi sudah cukup," kata Abdullah Hehamahua, Rabu (26/6/2019).
"Salat berjamaah selesai akan kembali ke rumah masing-masing," sambungnya.
• Telinga Petugas PPSU Cantik Robek Setelah Diserempet Motor, Hidungnya Lecet dan Kepala Memar
Dirinya menyebut aksi ini merupakan dukungan kepada hakim MK, agar mereka tak perlu takut meski mereka dipilih oleh DPR maupun partai.
Sehingga, tidak perlu takut akan tekanan, baik internal maupun eksternal dalam mengambil keputusan.
"Tujuan utama teman-temen sama saya ke sini memberikan dukungan moril."
• Prabowo-Sandi Pastikan Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
"Support kepada anggota MK supaya mereka tidak usah takut, tidak usah khawatir merasa terintimidasi, merasa tertekan. Mereka melaksanakan saja sesuai tupoksi," paparnya.
Menurut Abdullah Hehamahua, massa yang hadir kali ini berasal dari GNPF ulama, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma serta beberapa mahasiswa universitas.
Meski polisi mengatakan massa tidak ada izin, Abdullah Hehamahua menyinggung aksi kali ini sudah diberi tahu dan tak perlu adanya izin.
• Ini yang Bakal Dilakukan Prabowo Setelah Pulang dari Jerman Besok
Bahkan, ia menyampaikan aspirasi unjuk rasa itu dijamin oleh pasal 28 UUD 45.
"Sehingga secara proseduril siapa saja yang melakukan unjuk rasa itu tidak perlu minta izin, hanya memberi tahu."
"Bukan izin, memberi tahu. Sehingga kalau memberi tahu selesai persoalan," ucapnya.
• Luhut Bilang Jokowi Tak Sungkan Berbuat Apapun Demi Negara, Termasuk Sambangi Rumah Prabowo Lagi