Pilpres 2019

Persatuan Alumni 212 Bakal Geruduk MK saat Sidang Putusan, Dahnil Anzar: Nggak Bisa Dilarang

Anggota Persatuan Alumni atau PA 212 rencananya menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).

MK bacakan putusan Kamis 27 Juni

Rencananya, putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni.

Rencana pembacaan itu lebih cepat sehari dari batas waktu gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Kini, Mahkamah Konstitusi pun mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (24/6/2019).

Fajar juga mengatakan telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Pengamat politik

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Ia menilai, tim hukum Prabowo-Sandi belum menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved