Fatwa Haram

Komunitas "Game" di Aceh Kecewa, Pemkab Aceh Utara Sambut Positif Fatwa Haram PUBG oleh MPU

Komunitas "Game" di Aceh Kecewa, Pemkab Aceh Utara Sambut Positif Fatwa Haram PUBG oleh MPU Aceh

serambi indonesia
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, Rabu (19/62019). 

Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah mengatakan perlu sosialisasi terhadap isi fatwa tersebut kepada masyarakat. Sehingga, publik tahu soal fatwa haram penggunaan game tersebut.

“Minimal sosialisasi dulu sebulan. Setelah itu baru kami razia,” kata Abdullah Hasbullah, Selasa (25/6/2019).

Apalagi, sambungnya, fatwa haram tersebut baru dikeluarkan pekan lalu. Sehingga, dibutuhkan sosialisasi intensif untuk seluruh masyarakat di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Prinsipnya, sambung Abdullah, dia mendukung fatwa yang telah dikeluarkan tersebut.

Hanya saja, untuk melakukan razia, diperlukan kerja sama lintas dinas seperti Dinas Pendidikan Dayah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan lain sebagainya.

“Teknis kerja samanya nanti dibahas. Ini terpenting sosialisasi dulu. Agar masyarakat paham semua isi fatwa tersebut,” pungkas dia. 

Game populer Player Unknown's Battleground (PUBG) Mobile keluaran Tencent dinobatkan sebagai game terkaya hingga bulan Mei 2019 ini.
Game populer Player Unknown's Battleground (PUBG) Mobile keluaran Tencent dinobatkan sebagai game terkaya hingga bulan Mei 2019 ini. (PUBG)

Alasan PUBG Haram

Seperti diketahui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), serta permainan sejenisnya.

Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog, dan Fiqh Islam.

Kajian secara mendalam dilakukan saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.

“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengelurakan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli, dengan permainan game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan.

“Hasil kajian yang kecanduan main game PUBG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan.

Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” katanya.

Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG, Faisal menyebutkan MPU Aceh juga melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved