Artis Tersangkut Narkoba
Berharap Direhabilitasi, Steve Emmanuel Ketakutan Divonis Hukum Penjara oleh Majelis Hakim
"Kalau divonis penjara, Steve tidak bisa biayai anaknya. Kalau begitu, ya anaknya Steve akan putus sekolah," ucapnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013), dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini diduga sebagai pemilik narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Dia terancam hukuman mati atau penjara seimur hidup.
• Bantah Jadi Pengedar Narkotika, Ini Harapan Steve Emmanuel Terhadap Majelis Hakim
Steve Emmanuel pernah mengaku bahwa pernah menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda pada 11 September 2018.
Selama menjalani persidangan, Kejari Jakarta Barat menitipkan penahanan Steve Emmanuel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Steve dengan hukuman kurungan penjara 13 tahun.
Pihaknya juga menggugurkan satu pasal, sehingga Steve dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
