Penjelasan Pilihan Jalur Dilengkapi Aturan dan Persyaratannya untuk Mengikuti PPDB Kabupaten Bekasi

Ada sejumlah tahapan dan jalur yang harus diperhatikan para calon siswa saat hendak mendaftar.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Meski sudah disediakan pengumuman yang dinilai masih tidak jelas oleh warga. Alur PPDB di SMP Negeri 3 Tambun Utara. 

Proses tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Bekasi tingkat SD Negeri dan SMP Negeri telah dimulai pada Senin (24/6/2019).

Ada sejumlah tahapan dan jalur yang harus diperhatikan para calon siswa saat hendak mendaftar.

Ada tiga jalur pada PPDB Kabupaten Bekasi, mulai jalur zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orangtua.

Jalur zonasi juga terbagi menjadi jalur zonasi jarak, zonasi jarak prasejahtera, dan jalur zonasi jarak inklusi.

Para Hakim Sudah Rapat, Hasil Putusan MK Diharapkan Sudah Keluar Sebelum 28 Juni

Begitu juga jalur prestasi terbagi menjadi jalur prestasi, berdasarkan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang olahraga dan bidang kesenian.

Berikut penjelasan lengkap mengenai ketiga jalur itu dan persyaratannya:

1. Jalur Zonasi, jalur zonasi memiliki kuota 90 persen dengan pembagian 65 persen zonasi jarak, 20 persen zonasi pra sejahtera dan 5 persen zonasi inklusi.

a. Zonasi Jarak

- Calon peserta didik baru SMP Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dalam zonasi ke satuan pendidikan (sekolah) menggunakan sistem teknologi informasi.

- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri hanya dapat memilih satu pilihan sekolah.

- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri dari luar zonasi bisa melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan apabila kuota dalam zonasi belum terpenuhi.

- Jika pilihan sekolah di klasmen sementara PPDB harian tidak diterima, maka Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPDB Online dengan memilih satuan pendidikan lain sesuai jadwal.

b. Zonasi Jarak Prasejahtera.

- PPDB Jalur Zonasi Jarak Prasejahtera diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki keterbatasan dalam hal sosial ekonomi.

- Calon peserta didik baru SMP Negeri dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dalam zonasi ke Satuan Pendidikan (sekolah) menggunakan sistem teknologi informasi.

- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri hanya dapat memilih satu pilihan sekolah.

- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri dari luar Zonasi tidak bisa melakukan pendaftaran pada sekolah Jalur Zonasi Jarak Prasejahtera.

- Jika pilihan sekolah di klasmen sementara PPDB harian tidak diterima, maka Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPDB Online dengan memilih sekolah lain sesuai jadwal setiap jalurnya.

c. Jalur Zonasi Jarak Inklusi.

- PDB Jalur Inklusi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMP Negeri yang memiliki kebutuhan Khusus (Tunanetra, Tunarungu dan Tunadaksa)

- Seluruh pendidikan tingkat SMP menyelenggarakan Jalur Inklusi.

- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan.

- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri dari luar zonasi tidak bisa melakukan pendaftaran pada sekolah Jalur zonasi Jarak Inklusi.

- Jika pilihan sekolah di klasmen sementara PPDB harian tidak diterima, maka Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPDB online dengan memilih sekolah lain.

Ustadz Hanan Attaki Ungkap Rahasia Menjadi Selebgram dengan Pengikut dan Like Setengah Juta

2. Jalur Prestasi.

A. Jalur prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan luar zonasi tempat kedudukan sekolah yang bersangkutan.

B. PPDB jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik baru SMP Negeri yang memiliki sertifikat juara 3 tingkat Kabupaten ke atas berasal dari dalam dan luar Kabupaten pada kejuaraan resmi (Pemerintah atau Induk Organisasi Bentukan Pemerintah) yang berjenjang (Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional) 2 tahun kebelakang.

C. PPDB Jalur Prestasi dibagi menjadi tiga bidang prestasi :

a. Prestasi Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Jalur Prestasi Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan Calistung (membaca menulis dan menghitung), OSN (Olimpiade Sains Nasional), Literasi, Sapta Lomba PAI dan KSM (Kompetensi Sains Madrasah).

b. Prestasi Bidang Olahraga.

Jalur Prestasi Bidang Olahraga diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan O2SN (Olimpiade Olahraga SIswa Nasional), POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah), PORDA (Pekan Olahraga Daerah) dan KEJURDA (Kejuaran Daerah), Liga Pelajar Kab.Bekasi.

c. Prestasi Bidang Kesenian.

Jalur Prestasi Bidang Kesenian diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional dan AKSIOMA (Apresiasi Kreasi Seni Islami Olahraga Madrasah).

e. Jalur Kelas Olahraga SMP Negeri

PPDB Jalur Kelas Olahraga diperuntukkan bagi lulusan SD/MI sederajat yang memiliki Bakat pada bidang Olahraga, Satuan pendidikan Penyelenggara Kelas Olahraga SMP Negeri 3 Cikarang Utara.

Dalam seleksi jalur prestasi berlaku untuk SMP Negeri se Kabupaten Bekasi. Pendaftaran calon peserta didik baru pada jalur prestasi dilakukan secara online dan ditest sesuai kemampuan hasil kejuaraan oleh panitia pada satuan pendidikan dan diumumkan oleh satuan pendidikan hasil penerimaan secara offline dan online oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Dalam proses verifikasi jalur prestasi, Dinas Pendidikan menetapkan tim teknis yang bertugas menyusun petunjuk teknis seleksi jalur prestasi pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang olahraga dan bidang seni.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.

- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi tempat kedudukan satuan pendidikan yang bersangkutan.

- Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri jalur perpindahan tugas orangtua/wali hanya memilih 1 (Satu) satuan pendidikan pilihan SMP Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

- Jika pilihan sekolah dihasil pengumuman tidak diterima, maka Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPDB online pada jalur berikutnya.

- Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tidak dapat mendaftar kembali pada jalur berikutnya.

Catatan penting, calon peserta didik baru dari jalur zonasi jarak inklusi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali wajib melakukan pra pendaftaran ke titik subrayon. Calon siswa juga harus melakukan update NIK karena KK lama berwarna pink dan wajib ada tandatangan camat.

Adapun lokasi pra pendaftara, di SMP Negeri 1 Tambun Selatan, SMP Negeri 2 Tambun Selatan, SMP Negeri 1 babelan, SMP Negeri 1 Sukatani, SMP Negeri 1 Cikarang Timur, SMP Negeri 1 Cikarang Selatan, SMP Negeri 3 Cikarang Utara dan SMP Negeri 1 Cikarang Setu.

Warga Kebingungan Daftarkan Anaknya Sekolah Saat Pelaksanaan PPDB Kabupaten Bekasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved