PPDB
Kepala Dindikbud Tangsel Sidak Pra Pendaftaran PPDB SMP di SMP Negeri 4
Kepala Dinas Kependidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan, Taryono memantau hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
3. Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi memiliki kuota 5% dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, dan SHUSB/surat keterangan lulus.
4. Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara mendapat porsi 10%, syaratnya: KIP/KIS/PKH/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), akta kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus, SK sebagai aparatur negara.
5. Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona memiliki kuota 5% dengan syarat: Sertifikat/piagam penghargaan, akte kelahiran, kartu keluarga, SHUSBN/surat keterangan lulus.
6. Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan mendapatkan jatah 5%, persyaratannya: Akte kelahiran, SHUSB/surat keterangan lulus, surat perintah tugas (orangtua peserta didik), kartu keluarga.
Sementara itu untuk pendaftaran Jalur Zonasi Jarak dilakukan secara online selama dua hari yaitu tanggal 26 – 27 Juni 2019 pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Hasil dari pendaftaran Jalur Zonasi Jarak akan diumumkan pada 29 Juni 2019.
Pendaftaran PPDB di luar Jalur Jarak (Jalur Luar Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Peserta Didik dari Luar Kota Tangerang Selatan) digelar pada 3 – 5 Juli 2019 pukul 08.00 – 15.00 WIB yang dilakukan di sekolah pilihan dengan cara online/offline.
