Pilpres 2019

Jelang Sidang Putusan MK, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim, Apalagi Marah-marahnya

Menurut Feri, masyarakat seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Youtube Kompas Tv
Hakim MK lain mencuri-curi menguap 

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, mengomentari jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Feri, masyarakat seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot

"Jangan tertipu wajah manis hakim, apalagi marah-marahnya. Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya," kata Feri.

Itu sebabnya, lanjut Feri, ada asas hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil di persidangan.

"Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," ucap Feri.

HUT ke-492 Kota Jakarta, Anies Baswedan Bilang Betawi Jadi Penyedia Platform Persatuan

Feri mengatakan hal tersebut berdasaekan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Ia mengaku pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.

Namun, hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

Anies Baswedan Ingin Kota Jakarta Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar

"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang. Lucunya apa? N/O. N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara MK," paparnya.

"Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampaikan. Dikatakan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim MK menghadirkan ahli," sambung Feri.

Sebelumnya, perilaku hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan, menjadi sorotan masyarakat.

Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi

Saat ini PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi telah masuk ke dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Majelis hakim diberikan waktu paling lambat hingga Jumat (28/6/2019) mendatang, untuk membacakan putusan terhadap sengketa tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Tiga Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Hendropriyono Singgung Berubahnya Sumpah Prajurit

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

 Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

 Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

 Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

 Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

 KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved