Pilpres 2019

Ini Sikap Tim Kuasa Hukum Capres 02 Jika MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah di Sidang Gugatan Pilpres

Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap

repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). 

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman menutup sidang MK terkait sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).

Sidang MK ini ditutup sekitar pukul 22.30 setelah sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.

Sidang MK ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kubu 02 Tak Puas Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK Dibatasi

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Bikin Denny Indrayana Suntik Vitamin, Suara BW Sempat Hilang

Kubu Jokowi Maruf Amin Akui Saksi IT BPN Prabowo-Sandi Canggih, tapi Pembuktiannya Lemah

"Insya Allah usai sidang, apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Anwar mengatakan, memang berat untuk mendisiskusikan substansi sidang.

"Waktu tadi sudah disampaikan Prof Denny (Denny Indrayana, Kuasa Hukum 02) dan sudah saya sampaikan di awal sidang bahwa sidang ini peradilan cepat, speedy trial."

Namun, ia menjanjikan Mahkamah bakal secara cepat memutuskan.

Mahkamah juga berjanji untuk mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Insya Allah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, terkait, termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar.

New Carry dan Ertiga Dominasi Penjualan Suzuki, Toyota Didominasi Avanza

"Sudah selesai, dan tidak ada hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang ditutup," ujar Anwar.

Tanggapan tim hukum kedua kubu

Kedua tim hukum peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

SEDANG BERLANGSUNG Peru vs Brasil 0-3, Bolvia ve Venezuela 0-1, Peru Terancam Gagal ke Perempatfinal

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Bambang mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Kevin Aprilio Menangis di Hadapan Ortu Saat Terlilit Utang, Memes: Bismillah Semangat Kakak Sayang

Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.

Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Live Streaming Peru vs Brasil Pagi Ini Pukul 02.00 WIB. Hasil Pertandingan Tergentung Venezuela

Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.

Tanggapan Yusril

Sementara itu, Yusril mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Yusril Ihza Mahendra disidang MK
Yusril Ihza Mahendra disidang MK (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Ia mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.

Yusril Ihza Mahendra Bilang Saksi 02 Hairul Anas Suaidi Numpang Jadi Caleg di Partai Bulan Bintang

Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.

Yusril mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Lee Min Ho Dibanjiri Kado di Hari Ulang Tahunnya dari Para Penggemar

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Ia juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.

Saksi IT BPN Diakui Canggih

Juru Bicara Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Razman Nasution mengakui kecanggihan saksi IT (informasi dan teknologi) yang dihadirkan BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi.

Namun menurutnya hal tersebut tak akan berdampak signifikan jika tim hukum tak mampu menghadirkan saksi fakta yang menunjukkan bukti kuantitatif adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Saksi Prabowo Sebut Teras-Juwangi Tak Beraspal & Ditempuh 3 Jam, Pemkab Boyolali Bantah

Nama Jaswar Koto mencuat setelah menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) dini hari.

“Di bidang IT memang sedikit canggih, tapi kesaksian orangnya lemah. Aspek IT kalau tidak didukung pembuktian yang kuat kan repot juga,” ungkap Razman dalam diskusi ‘Sidang MK dan Kita’ di Menteng, Jakpus, Sabtu (22/6/2019).

Razman mengatakan secara keseluruhan pihak pemohon yaitu BPN gagal menghadirkan bukti yang bersifat kuantitatif dan hanya sekadar informatif.

Tiga Persen Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Hendropriyono Singgung Berubahnya Sumpah Prajurit

Ia pun yakin lima belas petitum yang diajukan pemohon, termasuk permintaan agar pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi akan ditolak.

“Kami yakin Pak Jokowi akan menang dan gugatan Prabowo-Sandi akan gugur, karena dalam persidangan mereka gagal membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” pungkasnya.

  Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sikap Tim Kuasa Hukum 02 Jika MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved