Isu Makar

Mantan Danjen Kopassus Dilepaskan dari Tahanan, Ini Tanggapan Bekas Kepala BIN Hendropriyono

AM Hendropriyono mengatakan, penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus Soenarko oleh Polri, merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang kerabat menunjukkan foto Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko saat mengurus penangguhan penahanan, melalui ponsel, di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Mayjen TNI (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. 

Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.

 Mulai Membaik, Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Sudah Dipindahkan ke Ruang Rawat Inap

Namun, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara, Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI.

Dedi juga menegaskan, Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.

Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.

 Beredar Sembilan Nama Perwira Tinggi Calon Pimpinan KPK, Polri Bilang Masih Harus Diseleksi Lagi

"Bukan (karena siapa yang menjamin), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," terangnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus Soenarko masih bisa dikomunikasikan.

Hal itu dikatakan Kapolri, setelah sebelumnya menjelaskan perbedaan kasus yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko.

Menurut Tito Karnavian, kasus yang menjerat Kivlan Zen bukan hanya dugaan kepemilikan senjata api, namun juga pemufakatan jahat untuk melakukan pembunuhan sejumlah tokoh.

 29 Pendamping Diajukan Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Ini Tugas Mereka Saat Sidang Sengketa Pilpres

"Dalam kasus, mohon maaf, melibatkan Bapak Kivlan Zen ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api," ujar Tito Karnavian di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

"Tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan," sambungnya.

Sehingga, menurut Tito Karnavian, meskipun tidak nyaman, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kasus ini hingga meja pengadilan.

Tito Karnavian lalu menjelaskan kasus mantan Danjen Kopassus Soenarko berbeda dengan yang menjerat Kivlan Zen.

 Pakar Hukum Tata Negara Ini Yakin 99,99 Persen MK akan Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

Tito Karnavian mengungkap bahwa kasus yang menjerat Soenarko berupa menyelundupkan senjata dari Aceh menuju Jakarta.

Tetapi, belum terbuka apakah senjata itu akan terlibat dalam tindak pidana lainnya.

"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko. Ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta," terangnya.

 Wiranto Janji Tak Batasi Media Sosial Lagi Jika Sidang Sengketa Pilpres 2019 Aman

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved