Berita Jakarta
Tak Kunjung Temui Kejelasan, Kasus Perkara Pembangunan Waduk Rorotan Terkatung-katung
Kasus pelanggaran memasuki pekarangan orang tanpa izin yang menyeret mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan dalam pembangunan Waduk Roro
Penulis: Rangga Baskoro |
Kasus pelanggaran memasuki pekarangan orang tanpa izin yang menyeret mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan dalam pembangunan Waduk Rorotan, Cakung, dikabarkan dihentikan.
BEREDAR kabar bahwa polisi mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) terkait kasus pelanggaran memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Dikonfimasi terkait kasus pelanggaran memasuki pekarangan orang tanpa izin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapat laporan hal tersebut.
Namun demikian, ia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kasus pelanggaran memasuki pekarangan orang tanpa izin.
"Saya cek dulu," katanya, di kantor polres Jakarta Timur, Jumat (21/6/2019).
• KPAI Ungkap: Ada 9 Masalah Utama Sistem Zonasi yang Terjadi di PPDB 2018 dan PPDB 2019
• Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya
• Profil Lengkap Agus Muhammad Maksum, Saksi 02 Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK
Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengharapkan Polda Metro Jaya untuk lebih bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilakukan.
Hal itu diperlukan agar tak muncul kecurigaan dari seluruh publik maupun unsur lainnya.
"Ini agar semua transparan, termasuk penanganan kasus mantan kepala dinas Teguh," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Menurut Neta, dengan menjelaskan perkembangan kasus itu, agar tidak ada kecurigaan yang berlebihan terhadap kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Hal ini juga berlaku pada penanganan kasus yang menjerat Teguh karena memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Sebelumnya diberitakan, Teguh Hendrawan sendiri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin atas pembangunan Waduk Rorotan.
• HEBOH Kabar Kas Negara Kosong karena Pembayaran THR dan Gaji PNS, Ini Fakta Sebenarnya
• Demi Kejar Jambret HP, Mobil Mewah Jeep Rubicon Ini Terguling Tabrak Separator Busway, Ini Videonya
Saat itu, ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.
Akibat hal itu, pembangunan beberapa waduk pun menjadi terkendala dan tak juga kunjung tuntas.
Hingga Teguh dicopot dari jabatannya, pembangunan waduk pun tak juga dilanjutkan padahal sudah ditahap akhir pengerjaan. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/teguh-hendrawan-sda.jpg)