Media Sosial
HEBOH Kabar Kas Negara Kosong karena Pembayaran THR dan Gaji PNS, Ini Fakta Sebenarnya
Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa posisi kas negara kosong karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS.
Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa posisi kas negara kosong karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS.
MASYARAKAT dibuat kaget dengan beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan tentang posisi kas negara yang kosong.
Warganet bertanya-tanya, benarkah posisi kas negara kosong karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS?
Dalam sebuah unggahan di media sosial diinformasikan tentang posisi kas negara yang kosong karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS, sehingga mengakibatkan terlambatnya pencairan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Klaim : kas negara kosong karena pembayaran THR dan gaji pegawai sehingga menghambat pencairan restitusi pajak.
Rating : salah/disinformasi
• KPAI Ungkap: Ada 9 Masalah Utama Sistem Zonasi yang Terjadi di PPDB 2018 dan PPDB 2019
• Video Detik-Detik Bambang Widjojanto Terancam Diusir Hakim MK: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar!
• Hakim Mahkamah Konstitusi Marah Tahu Saksi yang Diajukan Kubu 02 Ternyata Tak Ada Perannya
• Profil Lengkap Agus Muhammad Maksum, Saksi 02 Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK
Penjelasan :
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono memastikan, kas negara dalam keadaan aman dan mampu membiayai berbagai proyek pemerintah yang sudah dialokasikan dalam APBN.
"Posisi kas negara saat ini dalam kondisi aman. Pencairan berbagai tagihan atas kegiatan dan proyek yang dibiayai oleh APBN dapat diselesaikan dengan baik," ujar Marwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menurut dia, pengelolaan kas negara telah dilakukan secara terpusat melalui Treasury Single Account (TSA) dan tidak lagi dioperasikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dengan kondisi itu, ia menegaskan, posisi kas negara saat ini tidak dalam keadaan kosong seperti kabar yang sempat beredar di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Kemenkeu: kas negara aman
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono memastikan kas negara dalam keadaan aman dan mampu membiayai berbagai proyek pemerintah yang sudah dialokasikan dalam APBN.
• Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019
• Ini Alasan Keras Haris Azhar Tak Mau Jadi Saksi Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
• Pembunuh Karyawati Cantik Bank Mandiri Ternyata Pasangan Suami-Istri, Alasannya Mengejutkan
"Posisi kas negara saat ini dalam kondisi aman. Pencairan berbagai tagihan atas kegiatan dan proyek yang dibiayai oleh APBN dapat diselesaikan dengan baik," ujar Marwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengelolaan kas negara telah dilakukan secara terpusat melalui Treasury Single Account (TSA) dan tidak lagi dioperasikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dengan kondisi itu, ia menegaskan, posisi kas negara saat ini tidak dalam keadaan kosong seperti kabar yang sempat beredar di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
"Perlu disampaikan bahwa KPPN saat ini tidak mengelola kas secara langsung. Oleh sebab itu, tidak benar bila diberitakan bahwa KPPN kosong," kata Marwanto.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa kas KPPN dalam keadaan kosong karena ada persoalan manajemen dalam keuangan negara.
Kekosongan kas negara tersebut diduga terjadi karena adanya penggunaan dana untuk pembayaran THR pada Mei dan gaji ke-13 pada Juli 2019.
• Demi Kejar Jambret HP, Mobil Mewah Jeep Rubicon Ini Terguling Tabrak Separator Busway, Ini Videonya
• Pura-Pura Minta Tolong, Pria Merudapaksa Gadis 15 Tahun di Dapur Saat Istri Tidur
THR dan gaji ke-13 PNS cair Juni-Juli
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiun maupun Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pejabat Negara akan dibayarkan pada Juni-Juli 2017.
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan melalui laman resminya yang diakses di Jakarta, Kamis, pembayaran THR dan Pensiun ke-13 tersebut akan dilakukan pada Juni 2017, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2017.
THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara pada periode menjelang Lebaran ini adalah sebesar gaji pokok.
Sedangkan untuk Pegawai Non-PNS diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Pensiun Ke-13 yang dicairkan bersamaan dengan THR akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk pembayaran Gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.
Gaji Ke-13 untuk Non PNS dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2017 dengan besaran maksimal sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.
Kementerian Keuangan memastikan mulai 15 Juni 2017, Satuan Kerja (Satker) sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran THR dan Pensiun ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.
Sementara itu, permintaan Gaji ke-13 diharapkan dapat diajukan pada awal Juli 2017, sehingga seluruh Gaji ke-13 dapat dibayarkan pada periode yang sama.
Kecepatan dan kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2017 ditentukan oleh kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing Satker dalam pengajuan permintaan ke KPPN.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun Ke-13 dan Gaji Ke-13 itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural. (Antara)