Isu Makar
UNGKAP Belum Cukup Bukti, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan SP-3 Kasusnya ke Kapolda dan Kapolri
Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mengajukan permohonan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri agar mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan makar kliennya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Seperti diketahui Eggi Sudjana ditahan Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) malam dalam kasus dugaan makar.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus makar.
• Pura-Pura Minta Tolong, Pria Merudapaksa Gadis 15 Tahun di Dapur Saat Istri Tidur
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan atas orasinya soal people power di Jalan Kertanegara 17 April lalu.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) atas dugaan makar.
Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bum)