Pilpres 2019

PROFIL HAKIM MK Arief Hidayat Ancam Usir Bambang Widjojanto Ternyata Pernah 2 Kali Langgar Kode Etik

Hakim MK Arief Hidayat ancam usir Bambang Widjojanto dari ruang sidang ternyata pernah dua kali langgar Kode Etik MK

Editor: Suprapto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat usai Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK. 

Berikut data profil Arief Hidayat.

Pendidikan Tinggi :

S-1 Universitas Diponegoro (1980)
S-2 Universitas Airlangga (1984)
S-3 Universitas Diponegoro (2006)

Karier :

Anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Hakim Konstitusi (sejak 2013)

Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Februari 1956 dan memulai karierya sebagai akademisi di Universitas Diponegoro. Arief adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya pada 1 April 2013.

Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk “Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945″. Arief kemudian terpilih menjadi hakim konstitusi setelah memperoleh suara 42 dari 48 anggota Komisi III DPR.

Arief pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2015-2017.

Selama menjabat sebagai Ketua MK tersebut, Arief tercatat dua kali melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik

Diberitakan Kompas.com, selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

LIVE STREAMING Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Saksi dan Ahli dari KPU Beri Keterangan

Saksi BONGKAR Daftar Kecurangan Paslon 01 dari Keterlibatan Moeldoko sampai KPPS Coblosi Surat Suara

Karena Alasan Ini, Yusril Bilang Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto Ketimbang Saksi 02

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved