Reklamasi Teluk Jakarta
Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulau G Juga Berhak Dapat IMB
Kisruh Pulau Reklamasi, Taufik Gerindra Tegaskan Selain Pulau C & D, Pulah G Juga Berhak Dapat IMB.
Lebih lanjut Taufik menegaskan, gubernur juga sudah benar dengan tidak melanjutkan perda soal reklamasi.
Jika perda dibuat, maka otomatis 14 pulau lainnya akan memperoleh legalitas.
Menurut Taufik, Gubernur cukup memasukan saja 4 pulau yang sudah terbangun ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) darat yang sudah ada.

• VIDEO: Gubernur Ridwan Kamil Lantik Panitia Penyelenggara Haji Jawa Barat
• Ikuti Cara Mona Ratuliu Cegah Kecanduan Bermain Gadget terhadap Buah Hatinya
• Pelatih Bhayangkara FC Tak Khawatir dengan Pemain Ke-12 PSS Sleman
"Jadi kami kira gubernur sudah cermat mengambil kebijakan soal pulau reklamasi ini," tuturnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto menegaskan, belum bisa berkomentar lebih jauh.
Wahyu meminta berbagai pihak bersabar sampai pihaknya mengeluarkan penjelasan terkait dengan program atau perencanaan yang akan dilaksanakan di pulau reklamasi setelah terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB.
’’Ada kok nanti programnya segala macam,’’ kata Dwi di DPRD DKI.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditunjuk Anies untuk mengelola tiga pulau reklamasi.
Dwi pun mengungkapkan bakal ada pemaparan khusus kepada awak media mengenai rencana pengelolaan pulau buatan itu.

• Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2019 yang Dibutuhkan Sejumlah Pemerintah Daerah di Sumatera
• CPNS 2019 Tahap Kedua yang akan Diseleksi Calon P3K , Begini Penjelasan Resmi dari BKN
• Banyak Masalah, Ratusan CPNS di Jakarta Selatan Dilatih Ulang
Dwi memastikan, tetap ditugaskan untuk mengelola pulau reklamasi sesuai peraturan gubernur Anies Baswedan. ’’Pergubnya belum dicabut,’’ bebernya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D, dan G.