Pilpres 2019

Video Detik-Detik Bambang Widjojanto Terancam Diusir Hakim MK: Kalau Tidak Stop, Saya Suruh Keluar!

Berikut video detik-detik Bambang Widjojanto terancam diusir hakim MK di sidang permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandi

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.

Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.

Idham mengaku, dirinya tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.

Hakim Arief pun berkata, bila keterangan yang disampaikan Idham ternyata sama dengan Agus Maksum, maka sangat merugikan tim kuasa hukum 01.

Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.

BW menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.

"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.

Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.

Saksi kedua tim Prabowo-Sandiaga, Idham mengungkapkan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6/2019).

BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.

Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum 02 ingin membuktikan apa yang didalilkan.

"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.

BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved