Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Bongkar Harta Jokowi dan Dana Kampanye, Pengacara TKN Langsung Beberkan Fakta Ini
Bambang Widjojanto membongkar kejanggalan harta kekayaan Presiden Jokowi dan dana kampanye. Tim pengacara TKN langsung memberikan jawaban.
Bambang Widjojanto membongkar kejanggalan harta kekayaan Presiden Jokowi dan sumbangan dana kampanye. Tim pengacara Jokowi-Amin langsung memberikan klarifikasi.
KETUA Kuasa Hukum Paslon Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mempersoalkan harta kekayaan Presiden Joko Widodo dan sumbangan kampanye.
Dalam pandangan tim pengacara Prabowo Subianto pada sidang sengketa Pilpres 2019, ada kejanggalan.
Harta kekayaan Jokowi tercatat sekitar Rp 50 miliar, dan harta setara kasnya hanya sekitar rp 6 miliar.
Tetapi, dalam laporan dana kampanye, ternyata tertulis sumbangan kampanye dari pribadi Presiden Jokowi sebesar Rp 19,5 miliar.
“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam sidang perdana, Jumat (14/6/2019).
Terkait kejanggalan ini, kuasa hukum Paslon 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin, Luhut Pangaribuan, langsung memberikan tanggapan.
• Menantu Jokowi Disebut-sebut Jadi Pengurus PSSI, Sepatu Bola Aja Nggak Punya
• KUASA Hukum KPU Bongkar Fakta Permohonan Bambang Widjojanto dkk Bantah Klaim Prabowo Menang 62 %
• Kembali Buka Diler Vespa di Jakarta Timur, Ini Alasan PT Piaggio Indonesia Pilih Kawasan Jatinegara
Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf membantah ada sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19 miliar dalam dana kampanye mereka.
"Pihak terkait juga ingin menegaskan bahwa, baik calon presiden maupun wakil presiden nomor urut 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon.
Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Luhut menjelaskan sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar itu adalah dana yang dikeluarkan dari rekening TKN Jokowi-Ma'ruf untuk tim kampanye daerah.
Namun, dalam teknis penginputan data, tertulis nama pengirim Joko Widodo.
"Padahal, nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin," ujar Luhut.
Tim hukum 01 melampirkan bukti terkait hal itu. Tim hukum 01 juga membantah adanya sumber dana kampanye fiktif.
Terkait sumbangan dari perkumpulan Golfer TRG dan Golfer TBIG, dia juga mengatakan itu adalah sumbangan yang sah.
Luhut menambahkan sumber dana kampanye ini juga sudah melalui proses audit.
"Rekening bank penerima sumbangan dana kampanye atas nama TKN Jokowi-Maruf Amin dan pihak-pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye kepada paslon nomor urut 01, baik perorangan, partai politik, kelompok, maupun badan usaha non-pemerintah, diperiksa dan telah diverifikasi serta dikonfirmasi secara langsung oleh KAP Anton Silalahi tersebut," ujar Luhut.
"Sehingga tidak ada sumbangan fiktif seperti yang didalilkan pemohon ," kata dia.
TKN adalah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin.
Kuasa Hukum Capres Prabowo Bongkar Kecurangan Paslon 01
Sebelumnya diberitakan, Ketua Kuasa Hukum Paslon Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyampaikan poin-poin gugatan hasil Pilpres 2019.
Bambang membongkar sejumlah dugaan kecurangan Pemilu atau Pilpres 2019.
Kecurangan Pilpres 2019 versi Bambang Widjojanto kembali diungkap dalam sidang sengketa Polpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Bambang Widjojanto dalam membacakan permohonan gugatan di MK menyebut, pelanggaran pertama dilakukan oleh Cawapres 01 KH Maruf Amin.
Sampai saat ini, KH Maruf Amin masih menduduki sebuah jabatan di anak perusahaan BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
• SENGKETA PILPRES 2019: Anggota Lengkap Tim Pengacara Prabowo-Sandi dan Tim Pengacara Jokowi-Amin
• KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret, Ini 4 Fakta Penangkapannya
• Bambang Widjojanto Bilang Hati Prabowo-Sandi Ada di Ruang Sidang MK Meski Tak Hadir
Bambang juga ternyata mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01, yakni pasangan Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin).
“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang dalam membuka poinnya seperti disiarkan Kompas Tv.
Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Joko Widodo (Jokowi) yang didapatkannya jumlah kekayaan Jokowi mencapai sekitar Rp 50 miliar. Sedangkan setara kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar.
Namun, kata Bambang, pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.
Kejanggalan dana kampanye Jokowi itu diungkap Bambang Widjojanto, dari dana kas pribadi Jokowi yang dimiliki hanya Rp 6 miliar, tetapi sumbangannya mencapai Rp 19,5 miliar.
“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Amin
Selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon Capres Cawapres 01.
Bambang menjelaskan, ada 2 indikasi yang menunjukan adanya pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok.
Dana sumbangan kelompok itu kata Bambang berasal dari 2 kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.
“Sumbangan kelompok Golfer tersebut diduga mengakomadasi penyumbang yang melebihi batas kampanye dan teknik penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum dalam pemilu,” jelas Bambang.
Tuduhan Bambang ini berdasarkan hasil investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut Bambang, ketika diselediki dana sumbangan Rp33 Miliyar berasal dari satu sumber yang sama.
Hal itu dapat dilihat dari NPWP yang sama dari laporan dana kampanye.
Namun jelas Bambang NIK dari penyumbang berbeda. Ia menduga ada penyamaran dari kejanggalan identitas tersebut.
“Ada sumbangan Rp33 Miliyar yang terdiri dari kelompok tertentu, begitu dilacak memiliki NPWP kelompok identitas sama, bukankah ini penyamaran?” tegas Bambang.
Jika hal tersebut benar adanya kata Bambang, maka Paslon 01 melanggar kententuan UU Pemilu yang hanya membatasi sumbangan kelompok sebesar Rp 25 miliar.
“Ada NIK berbeda dari NPWP sama, patut diduga ada ketidakjelasan dana kampanye dari ketiga sumbangan dana tersebut,” tandasnya.
ICW Curigai Sumbangan Dana Kampanye
Seperti diberitakan Tribun-Timur sebelumnya Indonesian Corruption Watch menilai ada hal mencurigakan dan butuh klarifikasi resmi.
Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) telah dilaporkan dua pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.
Setelah ditelusuri Indonesian Corruption Watch (ICW), terdapat 86,02 persen di dalam LPSDK pasangan Jokowi-Maruf Amin yang berasal dari kelompok tak dikenal.
Kelompok tersebut adalah Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG.
"Menurut saya pola pembentukan perkumpulan Golfer ini ada 2 yaitu TBIG dan TRG itu mencurigakan. Ada 113 frekuensi sumbangan, yang menarik itu TRG sekali tapi besar sekali sumbangannya Rp 18 miliar. Kami sedang mencoba menelusuri," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
"Kita sebenarnya agak mencurigai format desain Golfer ini yang di set-up TKN Jokowi-Maruf sehingga Golfer ini terkesan menjadi penampung donasi-donasi sebelum masuk ke rekening dan catatan dana kampanye itu sendiri," imbuh Donal.
Senada dengan Donal, peneliti ICW, Almas Sjafrina juga mempertanyakan Perkumpulan Golfer tersebut.
"Pertanyaannya, siapa penyumbang asli perkumpulan Golfer ini. Dana Rp 37 miliar itu dari siapa, lalu apa status hukumnya dari perkumpulan Golfer ini?" kata Almas.
Sebab menurutnya, dalam PKPU tentang sumbangan dana kampanye terdapat poin yang mengatakan penyumbang dana kampanye diwajibkan melengkapi identitas diri seperti KTP, NPWP dan sejumlah data yang diperlukan.
Adapun dalam kasus yang ditemukannya di LPSDK Jokowi-Maruf tidak terdapat identitas jelas dari status perkumpulan Golfer tersebut.
"Apakah ini memang informal, klub olahraga atau apa, siapa saja sih penyumbang dananya? Sehingga bisa menyumbang dana sebesar itu ke presiden," ungkap Almas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 01 Bantah Jokowi Sumbang Rp 19 Miliar untuk Dana Kampanye" Penulis : Jessi Carina