Game
Aceh Haramkan PUBG, Alasannya Mengandung Unsur Kekerasan dan Kebrutalan
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Haramkan PUBG, Alasannya Mengandung Unsur Kekerasan dan Kebrutalan yang bisa mengubah perilaku anak jadi beringas.
MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), serta permainan sejenisnya.
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog, dan Fiqh Islam.
Kajian secara mendalam dilakukan saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengelurakan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli, dengan permainan game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan.
“Hasil kajian yang kecanduan main game PUBG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan.
Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” katanya.
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG, Faisal menyebutkan MPU Aceh juga melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.
“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.
• Gubernur Edy Rahmayadi Bentuk Tim Evaluasi untuk Pecat Ribuan Pegawai Honorer agar Hemat Rp 120 M
• Jaksa Jebloskan 4 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul ke Penjara Kasus Korupsi Dana Tunjangan DPRD
Unsur Kekerasan dan Kebrutalan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, diharamkannya permainan PUBG, serta permainan sejenisnya, karena memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.
Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.
“Hasil rapat, PUBG sama dengan hukum bermainnya haram. Alasan utamanya adalah karena permainan ini secara perlahan bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak, dan dampaknya bisa melahirkan perilaku yang tidak baik,” ucap Faisal Ali, Rabu (19/6/2019).
Menurut Faisal, permainan PUBG tersebut memiliki efek yang cukup buruk. Anak-anak anak bisa jadi beringas.
PUBG juga dinilai dapat menghancurkan rumah tangga. Lebih parahnya lagi, sebut Faisal, permainan PUBG yang apabila dimainkan secara "live" itu juga dapat mendiskreditkan simbol-simbol Islam.
Karena itu dalam upaya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, MPU Aceh sepakat mengharamkan permainan ini.
“Ini sudah melalui kajian yang cukup panjang. Oleh karenanya diputuskan untuk di Aceh, MPU Aceh menyatakan bahwa main PUBG itu haram.
• 5 Fakta Video Skandal Guru dan Siswi Lembaga Pendidikan di Kalbar, Sudah Berlangsung Selama 3 Tahun
• Pasang Tarif Rp5 Ribu Per Anak, Pasutri Buruh Tani di Taksimalaya Live Mesum di Balik Jendela Kamar
Fatwa haram main PUBG itu disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Faisal.
Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya tersebut, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game PUBG dan sejenisnya.
MPU Aceh juga turut merekomendasikan mengenai warung internet (warnet) tidak membuat bilik tertutup.
Anak-anak tidak boleh ke warnet pada waktu belajar sekolah, dan ketentuan game-game yang bisa dimainkan oleh anak-anak.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk berupaya agar bisa memblokir konten-konten game yang mengajarkan kekerasan baik fisik maupun psikologi kepada generasi masa depan kita," ujar Faisal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PUBG Haram di Aceh" dan "Ini Alasan PUBG Diharamkan di Aceh".