Isu Makar

Wiranto Sebut Memaafkan Kivlan Zen tapi Proses Hukum tetap Berjalan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Wiranto mengaku telah memaafkan Kivlan Zen.

TRIBUNNEWS
Wiranto dan Kivlan Zein 

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad, dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Pengakuan tersangka

Kepolisian mengungkap pengakuan para tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Jumpa pers itu dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri. Salah satu rekaman yang diputar adalah pengakuan tersangka Tajudin.

Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membunuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Tajudin mengaku mendapat uang total Rp 55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

"Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata (laras) pendek. senjata tersebut saya peroleh dari H Kurniawan alias Iwan," kata Tajudin dalam rekaman.

Sementara dalam rekaman lain, Iwan mengaku mendapat uang Rp 150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek.

Iwan mengaku mendapat instruksi itu pada bulan Maret 2019, saat bertemu Kivlan Zen di daerah Kelapa Gading, Jakarta.

Kepolisian sebelumnya sudah menetapkan tersangka dan menahan Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Permohonan Kivlan Zen, Wiranto Tegaskan Hukum Tak Bisa Diintervensi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved