Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK : Pak Bambang, Jangan Terlalu Didramatisir yang Begini!

Bambang Widjojanto membuka perdebatan soal perlindundan LPSK. Hakim MK pun meminta Bambang jangan terlalu mendramatisirnya.

repro kompas tv
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). 

SIDANG Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ditutup dengan perdebatan yang dimulai oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto, Selasa (18/6/2019).

Bambang Widjojanto alias BW memulai perdebatan itu sebelum sidang ditutup oleh hakim ketua. 

BW bertanya terkait kemungkinan saksi-saksinya diberi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

VIDEO: Tumpukan Sampah di Bekasi Ini Jadi Makanan Sapi

Jhody Super Bedjo Ungkap Jantungnya Semakin Membaik, Kini Tiga Bulan Sekali Cek Kesehatan

Sigi Wimala Jadi Bintang Iklan Borobudur Marathon 2019 Berbagi Tips Untuk Pelari Pemula

Sidang pemeriksaan para saksi akan digelar pada Rabu (19/6/2019). 

Makanya BW meminta kepastian tersebut pada akhir sidang hari ini. 

BW menjelaskan bahwa terdapat beberapa saksinya yang mendapat ancaman, dan butuh perlindungan dari LPSK. 

Tetapi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya bukan pidana. 

Namun, kata BW, LPSK bisa tetap memberikan perlindungan apabila Mahkamah Konstitusi mengeluarkan perintah. 

Selain itu BW juga meminta agar jumlah saksi jangan dibatasi saat sidang pemeriksaan saksi. 

Sebab hal itu akan berpengaruh kepada pihak Prabowo-Sandi untuk membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya. 

Sejauh ini MK memang membatasi para pihak hanya boleh mengajukan 15 saksi dan 2 ahli dalam sidang pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019. 

VIDEO: Kurir Narkoba Asal Aceh Ditangkap, Polisi Temukan 1,7 kilogram Sabu

Alasan Dul Jaelani Minggat dari Rumah Ahmad Dhani Hingga Protes Mulan Jameela Disebut Ibu Sambung

Jadwal Siaran Langsung Copa America 2019 Brasil Vs Venezuela Live KVision TV

Permohonan dan pertanyaan Bambang Widjojanto kemudian dijawab para hakim MK secara bergantian. 

Ternyata pembatasan saksi dilakukan karena pada sidang Pilpres 2019 keterangan saksi bukanlah bukti utama. 

Tetapi bukti utama justru ada pada surat dan keterangan dari para pihak. 

Dalam susunan alat bukti sengketa Pilpres, ternyata keterangan saksi hanyalah alat bukti ke-3. 

Sementara keterangan para pihak ada di urutan ke -2 dalam susunan alat bukti sengketa Pilpres

Oleh karena itulah Mahkamah Konstitusi tidak pernah memotong setiap para pihak memberikan argumentasinya dalam persidangan. 

Berikutnya terkait LPSK, hakim Mahkamah Konstitusi tidak bisa memberi perintah kepada LPSK untuk melindungi saksi kubu Paslon 02. 

Hal itu karena dari UU-nya saja LPSK sudah jelas-jelas disebut hanya boleh memberikan perlindungan terhadap saksi kasus pidana. 

Pembunuhan Mahasiswa UI 4 Tahun Jadi Misteri, Polisi Hanya Butuh 1 Bukti Lagi Untuk Tunjuk Tersangka

Ketua Bawaslu Ungkap Mereka Netral dalam Penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu 2019

Ada 3 Ring Terpasang di Jantung, Kesehatan Komedian Jhody SuperBejo Semakin Baik

Selain itu MK juga tidak ingin ada nuansa keberpihakan dalam sidang sengketa Pilpres. 

Terkait perlindungan LPSK, Hakim Saldi Isra bahkan sampai meminta agar Bambang Widjojanto tidak mendramatisir hal ini. 

"Pak Bambang, jangan terlalu didramatisir," kata Saldi Isra. 

Pada akhirnya BW pun tidak mau memperpanjang perdebatan, tetapi tetap memilih mengirimkan surat-surat terkait LPSK ke MK. 

Sidang pun kemudian diakhiri oleh Hakim Ketua. 

Video selengkapnya bisa disaksikan di video di bawah ini : 

Lebay

selain itu, sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berlangsung sengit.

Kubu Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait dalam sidang itu terus menunjukkan kesalahan dalil dan hal-hal lainnya menyangkut pembelaan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. 

Paling terbaru adalah Tim hukum Prabowo-Sandi meminta perlindungan terhadap saksi mereka selama persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (repro kompas tv)

 Live Streaming Indosiar Persib Bandung Vs Tira Persikabo, Maung Bandung Siapkan Pemain Timnas

 Penambahan Kapal, Tim SAR Cari Jasad Remaja Tenggelam di Pantai Dock Ekanuri Hingga ke Tengah Laut

 Raffi Ahmad Bakal Punya Keponakan Kembar, Jeje Dengar Detak Jantung Bayinya Pertama Kali

Kuasa hukum Prabowo-Sandi mendatangi lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.

Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Namun pernyataan Bambang Widjojanto ini dianggap berlebihan oleh Direktur Hukum Dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi - KH Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan.

Dalam kamus anak muda masa kini, kata berlebihan kerap diucapkan dengan kata 'lebay'.

Saat tampil di Prime Time CNN Indonesia, Senin (17/6/2019), Ade Irfan Pulungan bahkan menantang kuasa hukum 02 Prabowo Subianto untuk menghadirkan saksi-saksinya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. (Tribunnews/JEPRIMA)

 VIDEO: Kriss Hatta Tidak Terima Tuntutan Jaksa Empat Tahun Penjara Atas Kasus Pemalsuan Akta Nikah

 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Akseyna, Polisi Hanya Kurang 1 Bukti Lagi

 Menjadikan Lari Sebagai Bagian Gaya Hidup, Sigi Wimala Mulai Menyiapkan Marathon Borobudur 2019

"Ketakutan yang berlebihan. Terus siapa yang mengancam terus siapa yang diancam? Barangnya belum ada langsung bilang saya mau beli. Kan lucu. Saya lihat terlalu berlebihan kuasa hukum Paslon 02 ini memframing peristiwa yang juga kepastiannya belum tentu," kata Ade Ifran Pulungan.

Ade bahkan meragukan jika kuasa hukum 02 punya saksi yang mau tampi di Mahkamah Konstitusi.

"Pertanyaannya apakah ada yang mau jadi saksi. Kan nggak ada juga? Buktinya saksi di TPS, kebanyakan saksi Paslon 02 tidak ada. Makanya tidak ada C1 (formulir C1), Tidak ada datanya," lanjut Ade Irfan Pulungan.

"Sesuai ketetapan MK itu 15 saksi. Kalau nggak ada saksinya jangan dibilang saksi kami takut. Makanya kami melihat kuasa hukum 02 ini melakukan politik teror. Seolah-olah kalau ada saksi yang mau dimunculkan, ini mau diancam kekuatan negara. Padahal faktanya tidak ada saksinya. Persidangan di MK itu tertib, teratur, disiplin, tidak pernah ada ricuh selama sidang di MK. kita aja masuk di MK itu disiplin. Saya pikir terlalu berlebihyan kuasa hukum 02," lanjut Ade Irfan Pulungan.

Selain Ade Irfan Pulungan, juga hadir narasumber di CNN INdonesia adalah 

1. Teuku Nasrullah, Anggota Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandi

2. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Pengamat Politik

3. Mardiansyah, Juru Bicara LPSK

Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Selasa(18/6/2018).
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Selasa(18/6/2018). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

 VIDEO : Alinea Pictures Bangkitkan Rasa Kebangsaan Melalui Film Rumah Merah Putih

 VIDEO: Lebaran di Penjara, Kriss Hatta Akui Lebih Khusyuk Ibadah

 Sambut HUT ke 492 Jakarta, Lampu Baru akan Terangi Jalan Yos Sudarso

Acara dipandu news anchor yang cantik; Putri Ayuningtyas.

"Hebat benar dia sudah tahu bahwa kami tidak punya saksi. Dukun aja tidak sampai begitu," kata Teuku Nasrullah saat dipersilakan oleh Putri Ayuningtyas.

"Negara telah membuat lembaga perlindungan saksi lewat peraturan perundang-undangan . Lembaga ini bisa digunakan kalau ada potensi ancaman terhadap itu (saksi). Rekan-rekan kuasa hukum 01 merinding dan grebegetan serta panas. Santai saja. Biarkan kami minta perlindungan terhadap saksi kami, santai saja. Biarkan kami minta perlindungan agar saksi kami ada keyakinan. Jangan buat framing di luar yang kami pikirkan. Astagfirullah," kata Teuku Nasrullah.

Ray Rangkuti dan Putri Ayuningtyas tampak tersenyum mendengar sindiran keras Teuku Nasrullah.

Simak video selengkapnya dan reaksi tim hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga disebut cuma tak punya saksi di TPS dan menebar politik teror :

 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Akseyna, Polisi Hanya Kurang 1 Bukti Lagi

 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Akseyna, Polisi Hanya Kurang 1 Bukti Lagi

 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Akseyna, Polisi Hanya Kurang 1 Bukti Lagi

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Versi TKN Jokowi, Ternyata Prabowo Tak Punya Saksi TPS, Tim Hukum 02: TKN 01 Takut Dengan Saksi Kami.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved