Pilpres 2019
Isi Gugatan Prabowo-Sandi Berdalil Indikatif Hingga Tim 02 Dinilai Emosian dan Gembar-Gembor Ancaman
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019, disebut-sebut gugatan pilpres Prabowo-Sandi berdalil indikatif. Hingga dinilai tim hukum 02 emosi karena tidak puas
Nuduh Tanpa Bukti, Lampiaskan Emosi Ketidakpuasan
Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyinggung politik pascakebenaran (post truth) ketika menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK untuk mengkritisi gugatan 02 yang dinilai menggunakan strategi post truth itu.
"Pihak terkait memandang sangat penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan pemohon," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Tim hukum 01 melihat narasi kecurangan diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah. Klaim kemenangan juga dilakukan tanpa menunjukan proses penghitungan yang valid.
Tim hukum 01 tidak ingin sengketa pilpres ditangani berdasarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar seperti itu.
"Setiap tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum. Tanpa itu, tuduhan hanya sekadar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan," kata Yusril.
Mereka berharap tim hukum 02 memberikan bukti berdasarkan fakta atas tuduhan-tuduhan dalam gugatan itu.
Tim hukum 01 juga mengingatkan bahwa elite politik punya tanggung jawab atas itu.
Yusril mengatakan, metode firehose of falsehood atau semburan kebohongan sebagai teknik propaganda politik tidak layak digunakan di Indonesia.
Gembar-gembor Ancaman dan Intimidasi Saksi
Komisi Pemilihan Umum menekankan bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga harus membuktikan seluruh tuduhan kecurangan yang didalilkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu ditegaskan KPU untuk menjawab permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga agar beban pembuktian kecurangan Pilpres juga dibebankan kepada MK.
"Dalil itu tidak berdasar karena prinsip yang bersifat universal siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan... Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan, sudah seharusnya pemohon pula yang membuktikan," ucap kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).