Bawa Sabu 1,7 kilogram, Kurir Dapat Upah Rp 10 juta
Kurir narkoba, M Riza (22), datang ke Jakarta dengan upah Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu seberat 1,7 kilogram.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, KEPULAUAN SERIBU--- Kurir narkoba, M Riza (22), ditangkap jajaran Polres Kepulauan Seribu, Senin (3/6/2019).
Pelaku yang baru sebulan datang ke Jakarta itu mendapat upah Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu seberat 1,7 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaku datang ke Jakarta atas perintah OJ, atasan sekaligus teman satu kampungnya.
• Perusahaan Teknologi Pengembang Chipset Mobile 5G
Pelaku mendapat perintah membawa narkoba jenis sabu dengan iming-iming uang.
“Setiap satu kilogram dia akan mendapatkan uang Rp 10 juta,” kata Argo, Rabu (18/6/2019).
Sial bagi pelaku, aksinya untuk mengedarkan sabu ke wilayah Kepulauan Seribu berhasil diendus aparat kepolisian.
• Pengakuan Terbaru Pendiri Huawei Setelah Diblokir Amerika Serikat
Sehingga korban belum mendapatkan upah yang dijanjikan kepadanya tersebut.
“Tersangka belum mendapatkan uang Rp 10 juta itu. Uang itu akan dikirimkan kalau barang sudah didistribusikan,” kata Argo.
Terkait biaya operasional selama di Jakarta, pelaku yang positif sabu itu menggunakan uang pribadi mulai dari menginap di sebuah hotel di kawasan Grogol, Jakarta Barat, dan kontrak rumah di daerah Tangerang Selatan.
• Nasib Huawei, Masuk Daftar Hitam: Iklannya Diblokir Facebook
“Dia untuk kontrak rumah, bayar hotel, pakai uang sendiri,” kata Argo.
Sementara itu polisi masih akan melakukan penyelidikan terhadap OJ serta seorang warga Nigeria yang menyerahkan tas ransel berisi narkotika jenis sabu kepada Riza saat menginap di hotel.
“Kami akan investigasi baik yang menyuruh dari Aceh, maupun WNA-nya. Belum dapat dibuktikan jaringan internasional,” kata Argo.
• Fasilitas GSP India Dicabut, Indonesia Bisa Bernasib Sama dengan India?
Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,05 kilogram, satu bungkus sabu seberat 440 gram di dalam lemari kamar, dan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 305 gram.
Pelaku Riza dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kurir-narkoba_09k.jpg)