Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara, Pengacara Menganggap Terlalu Berat dan Akan Gugat ke MK
Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana
Keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa terdiam setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.
Pandangannya ke bawah, dia tak sekalipun menjawab pertanyaan dari awak media selepas jalani sidang tuntutan.
Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.
• Terungkap Misteri Bayaran Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel, Sosok Siska Dituduh Mucikari Beberkan Ini
• Dituduh Mucikari dari Vanessa Angel, Akhirnya Siska Buka Suara Soal Bayaran Rp 80 Juta
• Vanessa Angel Curhat kepada sang Ayah Mengaku Tak Betah Tinggal di Medaeng karena Alasan Ini
Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan enam bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat, sebab tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Dia mengatakan hadir di Polda pukul 09.00 WIB, ternyata di BAP jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).
• Gemuruh Isak Tangis Pecah Kala Menyambut Kedatangan Tiga Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali
Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini."
"Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana."
"Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Dhini Ardhani, Sri Rahayu serta Nur Laili menuntut Vanessa Angel selama enam bulan.
Artis FTV ini dianggap terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bersalah terkait transmisi lho ya, bukan prostitusi," tegas JPU Dini Ardhani.
• VIDEO: Soal Jatah Menteri Orang Bali, Presiden Jokowi Minta Bersabar
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin (17/6/2019).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019).
• Kasus Video Viral Ustaz Lancip Naik ke Penyidikan di Saat Tidak Datang Dua Kali Dipanggil Polisi
Menurutnya, hukuman 6 bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terangnya.
Sebelumnya, artis FTV Vanessa Angel kembali mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/6/2019).
• Rumah Merah Putih : Film Anak Anak Inspiratif Yang Cinta Tanah Air
Dalam siang kali ini Vanessa sempat menggeluh kepada kuasa hukumnya serta JPU lantaran lama menunggu giliran dirinya disidang
"Ayo dong Pak nanti keburu jam 18.00 WIB selesainya," keluh Vanessa.
Pantauan surya.co.id yang berada tepat di samping kursi pihak Vanessa terlihat Vanessa hanya terdiam meski sorotan kamera dari awak media menyorotnya.
Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pada Pukul 15.45 WIB, semua tahanan di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya keluar, giliran Vanessa menjalani sidang tertutup.
• Ini Deretan Penyakit Sofyan Jacob Hingga Ngotot Tak Mau Diperiksa: Sakit Gigi, Diabetes dan Jantung
Sidang beragendakan keterangan terdakwa Vanessa. Hampir satu jam lebih sidang berlangsung. Keluar sidang Vanessa tak komentar sepatah kata pun saat berjalan menuju ruang tahanan.
Sedang kuasa hukumnya, Milano Lubis, menyatakan intinya pihaknya tetap keberatan atas apa yang dituduhkan.
"Justru majelis hakim fokusnya di ITE tadi. Apakah benar ada gambar atau bukti chat itu. Ya kami tetap keberatan kepada majelis karena itu (foto dan bukti chat) bersifat pribadi," ujar Milano, Rabu, (12/6/2019).
• VIDEO: Shandy Aulia Umumkan Kehamilannya, Test Pack Sampai 10 Kali
Milano berdalih bahwa foto yang dikirim ke mucikari Endang Suhartini atau Siska itu suatu hal yang lumrah dan tidak melanggar UU ITE.
Kalaupun dasar yang digunakan majelis dari Ahli Pidana yang sudah di BAP oleh penyidik, termasuk ahli bahasa yang mengatakan terbukti dia masih keberatan.
Milano bahkan berharap kliennya dibebaskan atas kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akui Terlalu Berat, Dan Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Siapkan Gugatan ke MK, Penulis: Samsul Arifin