Pilpres 2019

Semula 12 Truk, Kemudian Empat Truk, dan Akhirnya Hanya Tiga Truk Barang Bukti BPN yang Sampai MK

"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya,

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Truk berisi alat bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Senin (17/6/2019). 

Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.

Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia.

Hari Ini MK Registrasi Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2019 Prabowo-Sandi dan Ini Profil 9 Hakim MK

Angka Klaim Kemenangan Berubah Jadi 52 Persen, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi

Jawaban Yusril setelah Pernyataannya Digunakan dalam Materi Gugatan oleh Kubu Lawan

Anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid menjelaskan bukti-bukti yang ada dalam kotak tersebut.

"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi di Gedung MK, Senin.

Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu.

Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK. Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB.

Hari Pertama PPDB SMA di Banten, Warga Serbu Disdukcapil Tangsel

Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.

"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti.

Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim. "(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," kata Fajar.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Sebelumnya, Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Almir, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkoordinasi soal penyerahan kekurangan alat bukti sengketa pilpres.

Ia mengatakan, pihaknya berencana mengirim 4 truk berisi barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen C1.

"Untuk hari ini kemungkinan 4 truk dan itu berisi alat-alat bukti C1," ujar Dorel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Daryono Terlibat Kecelakan di Tol Cipali saat Hendak Pulang Kampung

Dorel mengatakan, alat bukti yang dibawa meliputi dokumen C1 di wilayah-wilayah Kalimantan, Bali, dan Yogyakarta.

Ia menyebutkan, sebenarnya total keseluruhan barang bukti yang akan diserahkan pengacara Prabowo-Sandiaga adalah 12 truk.

Sisa alat bukti akan disampaikan pada hari-hari berikutnya. Dorel mengatakan, tim hukum kesulitan menyiapkan alat bukti karena harus digandakan hingga 12 kali.

"Proses fotokopi penggandaan ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Tentu kami harus cermat dan kami teliti lagi supaya alat bukti itu tidak tumpang tindih," ujar Dorel.

Proses Pencarian Masih Berlangsung, 75 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Remaja Tenggelam di Pantai

Dalam sidang gugatan Pilpres di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019),anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa diturunkan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk keperluan persidangan.

Sedang hakim MK menegaskan pihaknya terbuka menerima bukti-bukti yang disetorkan terkait gugatan Pilpres.

Kala itu Yazid beralasan sudah ada satu truk yang sudah masuk ke MK, sedang 11 truk lainnya sedang menuju ke MK. Dengan alasan capek, barang bukti 11 truk tak bisa sampai MK.

Ada 5 Faktor Kesalahan saat Melakukan Investasi

Hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna mempertanyakan alasan capek pihak BPN.

Menurutnya, petugas di MK memiliki waktu istirahat pukul 19.00 WIB tapi tetap dilanjutkan menerima dokumen terkait gugatan setelah waktu istirahat.

"Makanya jangan katakan di sini (MK) yang capek. Saya sudah kontrol memang jam 7 closed, istirahat. Tapi setelah itu diperiksa lagi. Bahwa ada ditarik lagi, itu soal lain. Jangan seolah-olah jangan Mahkamah keliru di sini," sambung Palguna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Berkotak-kotak Barang Bukti yang Dibawa Tim Prabowo-Sandi ke MK...", Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved