Artis
Mendengar Tuntutan Hukuman 4 Tahun Penjara, Ibu Kriss Hatta Yakin Anaknya Akan Dibebaskan Pengadilan
Tuty Suratinah kecewa mendengar tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Kriss Hatta selama 4 tahun penjara. Ia yakin Kriss bebas.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tuty Suratinah kecewa setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menutut Kriss Hatta hukuman penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa setelah menganggap Kriss Hatta bersalah melakukan pemalsuan data dalam akta pernikahannya bersama pemain sinetron Hilda Vitria Khan.
Tuty Suratinah adalah ibu Kriss Hatta yang ikut datang langsung ke ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada putranya tersebut.

"Saya tidak menerima tuntutan jaksa. Harapan saya (Kriss Hatta) dibebaskan," kata Tuty Suratinah setelah sidang yang mengagendakan penuntutan Kriss Hatta di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).
Menurut Tuty Suratinah, Kriss Hatta akan dibebaskan pengadilan karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa, yakni memalsukan dokumen untuk akta pernikahan.
"Dari awal sidang, saya yakin dia (Kriss Hatta) tidak bersalah," ujar Tuty Suratinah.
• Hilda Vitria Khan Merasa Teraniaya Karena Dugaan Pemalsuan Data Akta Pernikahan Oleh Kriss Hatta
• Setelah Memenangkan Perkara Jual Beli Rp 2 Miliar, Anya Dwinov Tinggal Menunggu Eksekusi Lahan
Perkara tersebut bermula ketika Hilda Fitria Khan melaporkan Kriss Hatta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 2 Maret 2018.
Laporan Hilda Vitria Khan --saat itu masih menjadi kekasih Billy Syahputra-- dicatat di nomor LP/1157/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Hilda Vitria Khan melaporkan Kriss Hatta yang diduga telah memalsukan dokumen pernikahan mereka.

Namun Hilda Vitria membantah tidak pernah dinikahi Kriss Hatta.
Laporan Hilda Vitria mulai dikembangkan penyidik pada 12 September 2018. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 22 Oktober 2018.
Setelah itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Kriss Hatta dengan nama lengkap Kristian Topo Kuhatta sebagai tersangka atas laporan Hilda Vitria Khan itu pada 9 November 2018.
• Dituntut Jaksa Hukuman 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta Mengaku Benar Menikahi Hilda Vitria di KUA
• Diduga Memalsukan Data Pernikahan, Jaksa Menuntut Kriss Hatta Hukuman 4 Tahun Penjara
Berkas penyidikan tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Polres Bekasi Kota.
Begitu proses pemberkasan berita acara pemeriksaan selesai, penyidik Polres Bekasi Kota kemudian menyerahkan berkas dan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, 9 April 2019.
Sejak saat itu Kriss Hatta langsung menjalani penahanan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Lapas Bulak Kapal Bekasi.