Artis
Diduga Memalsukan Data Pernikahan, Jaksa Menuntut Kriss Hatta Hukuman 4 Tahun Penjara
Pesinetron dan presenter Kriss Hatta dituntut hukuman selama 4 tahun penjara oleh jaksa setelah diduga memalsukan data pernikahan.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Presenter Kriss Hatta (30) dinilai jaksa penuntut umum bersalah setelah memalsukan data dokumen pernikahannya bersama Hilda Vitria Khan.
Di sidang yang mengagendakan mendengar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menutut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa menilai Kriss Hatta menggunakan akta pernikahan seolah isinya sesuai kebenaran.
Jaksa turut menyertakan barang bukti satu bundel akta pernikahan Kriss Hatta bernomor 1496/01/X/2015 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Kota Bekasi.
Tuntutan untuk presenter Uang Kaget itu dikurangi masa hukuman selama menjalani penahanan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Kriss Hatta) selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian pernyataan jaksa saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Seperti diketahui, persoalan hukum Kriss Hatta bermula saat Hilda Vitria Khan melaporkannya ke Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pemalsuan data pernikahan.