Isu Makar

Kuasa Hukum Sebut Sofyan Jacob Tak Penuhi Unsur Makar, Begini Penjelasan Lengkapnya

Walau Sofyan Jacob jadi tersangka kasus dugaan makar, namun kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, sebut Sofyan Jacob tak penuhi unsur makar.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Budi Sam Malau
Ahmad Yani, Pengacara Sofyan Yacob sampaikan alasan penolakan kliennya diperiksa polisi. 

"Semuanya tergantung dari pertimbangan penyidik. Jadi Kita tunggu saja ya seperti apa nanti," kata Argo, Senin (17/6/2019).

Saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sofjan Jacob tak banyak bicara.

Ia mengaku tidak tahu apa dasar penyidik menetapkannya tersangka.

“Apa salah saya, saya nggak tahu. Jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini untuk diperiksa terimakasih,” kata Sofyan sembari masuk ke ruang pemeriksaan, Senin.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofyan Yacob sebagai tersangka dalam dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran Sofyan Jacob hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

"Peran yang bersangkutan, pertama adalah melakukan permufakatan jahat dalam hal makar ini. Dengan siapa saja permufakatannya, tentu dengan beberapa tersangka lain dan juga mungkin dengan lainnya yang kini masih di dalami penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Yang kedua kata dia, Sofyan Jacob menyampaikan berita bohong soal kecurangan dalam pemilu untuk mendorong upaya dugaan makar yang akan dilakukannya.

"Jadi dari semua peran itu penyidik memiliki sejumlah alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Argo.

Ia menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan berikutnya untuk memeriksa Sofyan Jacob yang diagendakan diperiksa penyidik, Senin (17/6/2019).

"Penyidik sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa Senin 17 Juni," kata Argo.

Argo mengatakan terkait kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sampai Kamis (13/6/2019).

"Sudah sekitar 20 orang lebih kita mintakan keterangannya, termasuk juga saksi ahli untuk kasus ini," kata Argo.

Karenanya ia memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Diantaranya dari keterangan saksi tadi dan keterangan tersangka lain, yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya juga ada dan juga ada bukti berbentuk rekaman pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurut Argo dalam pemufakatan upaya makar, Sofyan juga menyebarkan hoaks ke publik.

Hal itu kata Argo dilakukan saat Sofyan berorasi di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019, usai pencoblosan Pemilu.

"Di sana yang bersangkutan menyampaikan ada kegiatan kecurangan oleh pemerintah, juga disampaikan itu untuk kemenangan, tujuannya. Semuanya ada rekamannya," kata Argo.

Argo menjelaskan penyidik mengagendakan akan memeriksa Sofyan Jacob, Senin (17/6/2019) pekan depan.

Sebelumnya Sofyan Jacob diagendakan diperiksa Senin (10/6/2019) kemarin, namun berhalangan hadir karena sakit.

"Jadi, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan yakni pada tanggal 17 Juni 2019, pekan depan," kata Argo.

Sebelumnya Argo mengatakan penyidik telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong pada 29 Mei lalu.

Menurut Argo, penyidik memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka makar atas Sofyan Jacob

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu. Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," kata Argo.

Argo menjelaskan penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasar laporan pelimpahan dari Bareskrim.

"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi. Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," papar Argo.

Argo memastikan bahwa pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong yang menyeret mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob sebagai tersangka ini adalah sama dengan pelapor yang menyeret tersangka kasus makar Eggi Sudjana.

"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapor nya ada di situ," kata Argo.

Sofyan Jacob Kata dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar bohong.

Apa Salah Saya?

Seorang Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar.

Dirinya mengaku tidak tahu kesalahan yang membuatnya menjadi tersangka.

Namun, Sofyan Jacob mengatakan kehadirannya menunjukkan dirinya taat hukum.

"Saya enggak tahu, saya enggak tahu apa salah saya. Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Jadi saya akan penuhi panggilan ini, terima kasih," sambung Sofyan Jacob.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan telah diterima oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Dirinya berharap Sofyan Jacob memenuhi panggilan tersebut.

"Besok Hari Senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap Pak sofyan. Jadi yang bersangkutan sudah kita kirim surat panggilannyam," ujar Argo Yuwono di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

"Kita mengharapkan bahwa Senin bisa hadir dan akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan makar dan hoaks kepada Sofyan Jacob.

Menurut Argo Yuwono, Sofyan Jacob sempat menyampaikan adanya kecurangan Pemilu pada sebuah pertemuan.

Padahal, menurut Argo Yuwono, lembaga yang menyampaikan hasil Pemilu adalah KPU.

"Padahal hasilnya belum ada, lembaga sah yang untuk menyampaikan hasil siapa? Kan KPU," ungkap Argo Yuwono.

"Itu ada dua tempat ya, kemudian juga ada pemufakatan yang dilakukan yang sedang didalami penyidikan. Dan masalah penahanan itu adalah subjektifitas dari penyidik," beber Argo Yuwono.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.

Dugaan pertama adalah ikut bermufakat dalam upaya melakukan makar.

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut pemufakatan ya di sana," ujar Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Selain makar, Argo Yuwono juga mengungkapkan bahwa Sofyan Jacob menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Sofyan Jacob dijerat pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Berikut ini kutipan Pasal 14 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Argo Yuwono mengatakan, Sofyan Jacob menyebarkan kebohongan dengan mengklaim kemenangan dan menyebut pemerintah melakukan kecurangan.

Padahal, menurut Argo Yuwono, yang bisa menyiarkan kemenangan salah satu paslon dalam Pemilu 2019 adalah KPU.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," jelas Argo Yuwono.

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," tambah Argo Yuwono.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka  Sofyan Jacob.

Argo Yuwono mengatakan, selain saksi fakta, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini.

"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah mintakan, dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini," ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga memastikan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menersangkakan Sofyan Jacob telah cukup.

Pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan rekaman.

"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya, dua alat bukti yang cukup ada. Saksi ada, tersangka yang lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik. Bukti-bukti juga ada, dan juga ada bentuk seperti rekaman," beber Argo Yuwono.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka.

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

"Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," sambungnya.

Argo Yuwono menjelaskan, penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.

"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi," paparnya.

"Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara, dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," imbuh Argo Yuwono.

Menurutnya, pada Senin (10/6/2019) hari ini, Sofyan Jacob dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.

"Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan berikutnya," jelasnya.

Argo Yuwono memastikan, pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong yang menyeret mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob sebagai tersangka, sama dengan pelapor Eggi Sudjana.

"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapornya ada di situ," terang Argo Yuwono.  

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar yang menyatakan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Sedianya Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun, dirinya berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.

Sementara, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Sofyan Jacob, juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved