Gemuruh Isak Tangis Pecah Kala Menyambut Kedatangan Tiga Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali

Kedatangan jenazah Rivan dan Rafi yang dibawa ke rumah duka keluarganya disambut dengan gemuruh tangis.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Jenazah Rivan dan Rafi saat tiba di rumah duka, Jalan Nangka, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019). 

Tiga dari enam orang korban jiwa kecelakaan maut Tol Cipali yakni Rivan (22), Rafi (22) dan Dava (19) dibawa ke rumah duka yang berada di sekitar Jalan Nangka, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kedatangan jenazah Rivan dan Rafi yang dibawa ke rumah duka keluarganya disambut dengan gemuruh tangis pada kerabat beserta keluarga.

Begitu pula Dava yang tinggal tak jauh dari keduanya.

Jenazah ketiganya tiba pada pukul 17.00 WIB.

Mereka langsung dibawa masuk untuk dipertemukan dengan para keluarga di rumah duka masing-masing.

Kemudian tak lama setelah itu, mereka akan disolatkan di masjid terdekat.

Dian yang merupakan sepepu Rafi dan Rivan menyatakan keduanya akan disemayamkan di TPU Prumpung pada sore ini.

"Langsung kami kebumikan sore ini juga di TPU Prumpung," ungkap Dian di lokasi, Senin (17/6/2019).

Kasus Video Viral Ustaz Lancip Naik ke Penyidikan di Saat Tidak Datang Dua Kali Dipanggil Polisi

Anak Korban Kecelakaan Tol Cipali Mengisahkan Sempat Melakukan Video Call Sebelum Peristiwa

Kecelakaan beruntun di jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 150.900 B mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun yaitu Bus Safari H-1469-CB, Mitsubishi Expander, Toyota Innova B-168-DIL, dan Mitsubishi Truk R-1436-ZA.

Empat dari enam orang penumpang di mobil Expander atas nama Heruman (59), Reza (22), Rivan (22) dan Rafi (22) merupakan satu keluarga.

Sedangkan Dava merupakan tetangga Rafi. Sementara itu, Radit merupakan teman dekat Rivan.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro mengagendakan memeriksa atau meminta klarifikasi terhadap Ustaz Ahmad Rifky atau Ustaz Lancip terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan berita bohong, Senin (17/6/2019).

Namun, hingga Senin sore, Ustaz Lancip tidak juga hadir terhadap panggilan atau undangan klarifikasi penyidik.

Karenanya penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Keluarga Korban Tewas Tenggelam di Pantai Tabur Bunga Perairan Ancol Sisi Timur Lokasi Tenggelam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa Ustaz Lancip tidak juga hadir atas undangan klarifikasi penyidik, Senin (17/6/2019).

"Hari ini, dijadwalkan kita mintai klarifikasi terhadap Ahmad Rifky."

"Tapi, belum hadir.

"Dari penyidik, setelah melakukan gelar perkara, kita naikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Argo.

Artinya, kata dia, penyidik sudah memastikan adanya tindak pidana dan tinggal menentukan tersangka serta mengumpulkan barang bukti.

"Karena sudah naik ke penyidikan, yang bersangkutan akan kami panggil kembali dengan status sebagai saksi, dan sedang dijadwalkan penyidik" kata Argo.

Ia mengatakan dalam dua kali undangan klarifikasi Ustaz Lancip tidak memenuhi undangan penyidik.

"Sudah dua kali undangan klarifikasi, ia tidak hadir."

"Kita sudah beri ruang klarifikasi."

"Sehingga, dari gelar perkara kasus dinaikkan ke penyidikan dan yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi," kata Argo.

Pernyataan Ustaz Lancip yang diduga sebagai tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong, dilontarkannya, saat ia berceramah di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni 2019 dan videonya beredar.

Penyidik meminta Lancip mengklarifikasi soal peristiwa di tayangan video tersebut.

Ulama itu membahas kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Lancip menyatakan hampir 60 orang korban kerusuhan tewas dan ratusan orang hilang.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bertanggal 7 Juni 2019.

Lantas, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus bertanggal 8 Juni 2019.

Dalam pemeriksaan, Lancip diminta membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved