Pilpres 2019
Kubu 01 Sebut Mahfud MD Menyerah Tanggapi Kubu 02 soal Adu Dokumen, Bukti KPU Tak Bisa Diperiksa
Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandia Uno.
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng; (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mahfud MD Sebut Kubu 01 Menyerah Tanggapi Kubu 02 Soal Adu Dokumen, Bukti KPU Tak Bisa Diperiksa