Isu Makar

Giliran Mantan Wadanjen Kopassus Komentari Tuduhan Makar Purnawirawan TNI

Giliran mantan wakil Danjen Kopassus Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso angkat bicara terkait tuduhan makar yang menimpa sejumlah purnawirawan TNI

(Kompas.com / Tatang Guritno)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menghadiri peresmian Moda Raya Terpadu (MRT), Minggu (24/3/2019). 

"Nanti kita dudukin, ya duduk saja di situ di KPU, di depan istana duduk-duduk sajalah, itu kalau di dalam Undang Undang mengenai makar itu apakah sudah nyangkut apa belum, kita yang fair saja lah," kata Sutiyoso menirukan Soenarko.

"Enggak masuk kategori (makar) itu ya?," tanya Wahyu lagi.

"Ya kalau hanya begitu, tidak sih, kan aspirasi kan gitu," jawab Sutiyoso.

"Polisi kan sudah mengumumkan itu dia dapat senjata dari sana ini yang mau bikin kerusuhan di sini gitu-gitu."

"Nanti kan ada pengadilan ada pemeriksaan dia ada hak juga untuk memberikan penjelasan bukan sepihak."

Lihat video selengkapnya di menit ke 6.45:

Seperti diketahui dua orang purnawirawan TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal dan diduga terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Berikut ulasannya!

1. Kivlan Zen

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen
Biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (Repro/KompasTV)

Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved