Ini Wajah Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api di Gambir, Setelah Diciduk Mengaku Menyesal
ANDI Wibowo (53), pengemudi BMW yang bersikap arogan dan menodongkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku menyesal.
Penulis: Joko Supriyanto |
"Bersangkutan sudah menggunakan senjata ini kurang lebih 5 tahun. Kepemilikan senjata sah. Tapi kita masih selidiki lagi," papar Arie.
"Motifnya memang yang bersangkutan memiliki senjata ini untuk bela diri," jelasnya.
Tak kurang dari 20 jam polisi berhasil meringkus Andi Wibowo, yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pecenongan, Sabtu dini hari.
• Kapolri Bilang Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko Masih Bisa Dikomunikasikan, Apa Maksudnya?
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, juga CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksim polisi langsung melakukan penangkapan," beber AKBP Arie Adrian.
"Pukul 01.00 pagi tadi dapat mengamankan tersangka," imbuhnya.
• Ini Beda Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menurut Kapolri
Kata Arie, peristiwa tersebut berawal ketika Andi Wibowo tengah melintas di Jalan Alaydrus, Gambir, dan teradang oleh mobil Panther yang melaju berlawanan arah.
Karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar sambil membawa senjata.
"Kejadiannya tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan Panther. Tersangka merasa itu satu arah," paparnya.
• Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto Kutip Omongan Diktator Hingga Nabi Muhammad
"Setelah kita cek, jalan dua arah, dan tersangka karena merasa yakin satu arah, turun bawa senjata," sambung Arie.
Saat itu pengemudi Panther sempat ditodong senjata oleh Andi.
Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
• Bambang Widjojanto Bakal Minta Perlindungan Saksi kepada MK, Salah Satunya Refly Harun?
"Selanjutnya korban mundur, jalan kembali, dan tersangka yang membawa senjata melanjutkan perjalanan," bebernya.
"Peristiwa itu direkam oleh beberapa orang saksi. Ada tiga orang yang kita lakukan pemeriksaan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Andi kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau pasal 335 KUHP tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
• Bambang Widjojanto Bilang Hati Prabowo-Sandi Ada di Ruang Sidang MK Meski Tak Hadir