Pilpres 2019
LIVE STREAMING Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini Agendanya
MK bakal menggelar sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, mulai Jumat (14/6/2019) hari ini.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, mulai Jumat (14/6/2019) hari ini.
Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
• Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
• Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.
• Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook
Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.
• Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
• KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.
Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan alur sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) besok.
Fajar Laksono mengatakan, besok agenda sidang adalah mendengarkan permohonan gugatan dari pihak pemohon, yakni pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno, dimulai pada pukul 09.00 WIB.
• Warga Dilarang Bawa Handphone dan Tas Saat Hadiri Open House Jokowi karena Alasan Ini
Selain itu, Fajar Laksono mengatakan, sidang juga akan digunakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut.
Hal itu disampaikan Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
"Artinya di situ nanti pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya, setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi," jelasnya.
• Jusuf Kalla Ungkap Prabowo Subianto Sempat Telepon Orang-orangnya Minta Aksi Massa Dihentikan
Besok, katanya, di dalam sidang itu, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Fajar Laksono mengatakan, kedua paslon peserta Pilpres 2019 tidak diwajibkan hadir.
Namun jika kedua Paslon peserta Pilpres 2019 berkenan untuk hadir, maka hal itu patut disyukuri.
• Bule Ini Juga Rela Antre dan Berpanas-panasan Demi Bisa Bertemu Jokowi
Karena, bisa menjadi ajang mempertemukan kedua Paslon peserta Pilpres 2019 sekaligus menyejukkan suasana politik.
"Kalau harus (hadir) sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya alhamdulillah," ucapnya.
"Kan begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," papar Fajar Laksono.
• Polisi yang Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran Dijaga Anggota Brimob dan TNI Bersenjata
Fajar Laksono menjelaskan, sidang besok agendanya menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak pemohon.
Maka, kemungkinan akan ada juga pengesahan alat bukti oleh hakim yang menangani perkara tersebut.
"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya, dan pasti akan disinggung soal alat bukti, dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," tutur Fajar Laksono.
• Warga Cibubur Rela Berangkat Pukul 04.00 Pagi Demi Bisa Halalbihalal dengan Jokowi
Fajar Laksono mengatakan, besok pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yakni pihak pasangan nomor urut 01, hanya akan mendengarkan permohonan.
Di samping itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah mengirimkan salinan permohonan kepada pihak KPU dan pihak paslon 01.
Mahkamah Konstitusi juga telah memberitahukan secara patut kepada para pihak, untuk hadir dalam sidang besok.
• Terik Matahari di Lapangan Monas Tak Surutkan Antusiasme Warga Bertemu Jokowi untuk Halalbihalal
"Hanya mendengarkan. Yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan, dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin," jelasnya.
"Dan hari ini melengkapi, dan MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," sambung Fajar Laksono.
Setelah sidang pendahuluan selesai besok, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/6/2019) pekan depan.
• Ini Pesan Anies Baswedan untuk Warga Jakarta di Hari Raya Idul Fitri
Agenda sidang pada Senin pekan depan, kata Fajar Laksono, adalah giliran pihak termohon, yakni KPU, yang akan menyampaikan jawaban atas gugatan dari pemohon.
"Setelah pendahuluan, masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17sampai 24 Juni 2019," terangnya.
"Kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya, maka Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya," beber Fajar Laksono.
• Partai Demokrat Sebut SBY Maafkan Prabowo yang Ungkit Pilihan Politik Ani Yudhoyono
Fajar Laksono menjelaskan, semua rangkaian sidang akan dijalani sampai dengan pembacaan putusan akhir.
"Dalam putusan akhir nanti pendapat hukum MK akan dituangkan. Artinya apa? Artinya persidangan dari awal sampai akhir nanti akan dilalui semua dulu," tuturnya.
"Pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, itu semua akan dilalui, dan semua akan dirangkai oleh hakim MK dalam keputusan nanti," jelas Fajar Laksono.(Gita Irawan/Ilham Rian Pratama)