Isu Makar
Berkas Perkara Kasus Makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Dikirim ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan i
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini.
Saat ini penyidik menunggu proses pemeriksaan berkas di Kejati DKI, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau belum.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (14/6/2019).
"Berkas perkara dengan tersangka Eggi dikirim ke Kejati DKI tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo.
Karenanya kata Argi pihaknya tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan. "Kami menunggu keputusan Jaksa," ujar Argo.
Jika dinyatakan lengkap kata Argo maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI atau pelimpahan tahap dua.
Argo menjelaskan Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya, berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Penyidik menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Sementara itu, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.
Penetapan tersangka juga dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus itu.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pendukung-paslon-02-diminta-patuhi-imbauan-prabowo-tak-demo-di-mk20190613.jpg)