BERITA VIDEO

VIDEO : Begini Peran Mantan Kapolda Sofjan Jacoeb dalam Kasus Makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran Sofjan Jacoeb hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 29 Mei.

Karenanya penyidik mengagendakan memeriksa Sofjan Jacoeb sebagai tersangka pada Senin (17/6/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peran Sofjan Jacoeb hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

"Peran yang bersangkutan, pertama adalah melakukan permufakatan jahat dalam hal makar ini. Dengan siapa saja permufakatannya, tentu dengan beberapa tersangka lain dan juga mungkin dengan lainnya yang kini masih di dalami penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Yang kedua kata dia, Sofjan Jacoeb menyampaikan berita bohong soal kecurangan dalam pemilu untuk mendorong upaya dugaan makar yang akan dilakukannya.

"Jadi dari semua peran itu penyidik memiliki sejumlah alat bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Argo.

Ia menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan berikutnya untuk memeriksa Sofyan Jacob yang diagendakan diperiksa penyidik, Senin (17/6/2019).

"Penyidik sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa Senin 17 Juni. Sampai kini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan atau penasehat hukumnya apakah ada kepastian akan hadir atau tidak," kata Argo.

Meskipun begitu, Argo berharap dan cukup optimis Sofyan Jacob akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/6/2019) mendatang.

Argo mengatakan terkait kasus dugaan makar dengan tersangka mantan Kapolda Metro Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sampai Kamis (13/6/2019).

"Sudah sekitar 20 orang lebih kita mintakan keterangannya, termasuk juga saksi ahli untuk kasus ini," kata Argo.

Irjen Pol Sofjan Jacoeb,  saat menjabat Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Sofjan Jacoeb, saat menjabat Kapolda Metro Jaya (Kompas/Agus Susanto)

Karenanya ia memastikan penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Diantaranya dari keterangan saksi tadi dan keterangan tersangka lain, yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya juga ada dan juga ada bukti berbentuk rekaman pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurut Argo dalam pemufakatan upaya makar, Sofyan juga menyebarkan hoaks ke publik.

Hal itu kata Argo dilakukan saat Sofjan berorasi di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019, usai pencoblosan Pemilu.

"Di sana yang bersangkutan menyampaikan ada kegiatan kecurangan oleh pemerintah, juga disampaikan itu untuk kemenangan, tujuannya. Semuanya ada rekamannya," kata Argo.

Argo menjelaskan penyidik mengagendakan akan memeriksa Sofjan Jacoeb, Senin (17/6/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sebelumnya Sofjan Jacoeb diagendakan diperiksa Senin (10/6/2019) kemarin, namun berhalangan hadir karena sakit.

"Jadi, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan yakni pada tanggal 17 Juni 2019, pekan depan," kata Argo.

Sebelumnya Argo mengatakan penyidik telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofjan Jacoeb sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong pada 29 Mei lalu.

Menurut Argo, penyidik memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka makar atas Sofyan Jacob

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu. Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," kata Argo.

Argo menjelaskan penetapan Sofjan Jacoeb sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasar laporan pelimpahan dari Bareskrim.

"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi. Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," papar Argo.

Argo memastikan bahwa pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong yang menyeret mantan Kapolda Metro Sofjan Jacoeb sebagai tersangka ini adalah sama dengan pelapor yang menyeret tersangka kasus makar Eggi Sudjana.
"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapor nya ada di situ," kata Argo.

Sofjan Jacoeb Kata dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar bohong

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved