Penertiban Satpam
Polda Metro Temukan 4 Perusahaan Pekerjakan Satpam Ilegal Langgar Perkap Kapolri
Direktorat Binmas Polda Metro Jaya menggelar penertiban legalitas Satuan Pengaman (Satpam) di sejumlah perusahaan pengelola pusat perbelanjaan, pabrik
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Direktorat Binmas Polda Metro Jaya menggelar penertiban legalitas Satuan Pengaman (satpam) di sejumlah perusahaan pengelola pusat perbelanjaan, pabrik, dan perkantoran di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (12/6/2019).
Penertiban juga menyasar kelengkapan atribut dan seragam satpam sekaligus masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA).
Dalam penertiban yang berlangsung di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, polisi menemukan 4 perusahaan mempekerjakan satpam yang legalitasnya tidak jelas atau habis masa berlakunya serta melanggar perkap Kapolri dalam penggunaan seragam dan atribut.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT. SCMI yang berada di LTC Glodok, di Jalan Hayam Wuruk Mangga Besar, Jakarta Barat, PT FASSA di Jalan Daan Mogot Km.16, Kalideres Jakbar; PT. ISS (Facility Service) di Puri Indah Mall, di Jalan Puri Agung, Kembangan, Jakbar serta PT. CPI (INHOUSE) di Jakarta Utara.
Hal itu dikatakan Kasubdit Pembinaan Satpam Dit Binmas Polda Metro Jaya AKBP Doni Satria Sembiring di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/6/2019).
"Mereka yang melakukan pelanggaran kami lakukan penanggalan seragam dan menyitanya, juga termasuk KTA satpamnya. Karena banyak kami temukan anggota satpam di empat perusahaan itu tidak memiliki KTA dan atribut tidak sesuai dengan perkap, serta tak memiliki legalitas Satpam" kata Doni.
Dari hasil pemeriksaan kata dia di beberapa perusahaan ternyata mendapat satpam dari perusahaan yang Ijin Usaha Penyedia Jasa Satpamnya sudah habis sejak tahun 2015.
"Selain itu, petugas juga menemukan anggota satpam tidak memiliki KTA atau legalitas, karenanya atribut tidak sesuai dengan perkap dan KTA yang tidak sesuai penerbitannya," kata Doni.
Doni mengatakan polisi juga menemukan perusahaan penyedia jasa pengamanan di perusahaan itu tidak terdaftar di Direktorat Binmas Polda Metro Jaya dalam hal ijin usaha jasa pengamanan.
"Bahkan selama ini satpam di perusahaan PT FASSA di Jalan Daan Mogot Km.16, Kalideres Jakbar itu tidak memiliki KTA legalitas satpam. Kemudian di PT. ISS (Facility Service) di Puri Indah Mall, Jl. Puri Agung, Kembangan, Jakbar. Ditemukan atribut satpam tidak sesuai dengan perkap," katanya.
Penertiban legalitas satpam ini kata Doni merupakan perintah Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Drs Umardani, M.Si, yang angsung ditindak lanjuti pihaknya bersama Sat Binmas Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Penertiban difokuskan pada satpam di perusahaan pengelola pusat perbelanjaan, pabrik, dan perkantoran," kata dia.
Doni mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas Satuan Pengamanan berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang sistem menejemen pengamanan organiasasi perusahaan dan atau instansi atau lembaga pemerintah.
Menurutnya satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di wilayah Polda Metro Jaya harus segera melegalkan diri atau dilegalkan.
"Legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri, semua Satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polda-metro-temukan-4-perusahaan-pekerjakan-satpam-ilegal5.jpg)