Transportasi Online

Kemenhub Tak Jadi Larang Diskon dan Promo Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyerahkan persoalan diskon dan tarif promo ojek online itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Editor:
Warta Kota/Nur Ichsan
Barisan pengojek online bersiap memasuki areal GrabBike Lounge di Jalan Daan Mogot Km 12, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk beristirahat, sehabis mengantarkan penumpang. 

Kementerian Perhubungan tak jadi mengeluarkan aturan yang melarang penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online memberikan diskon atau tarif promo kepada para penggunanya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyerahkan persoalan diskon dan tarif promo ojek online itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Ini Baru People Power, Driver Ojek Online Dapat Sumbangan Rp 90 Juta dari Netizen

Mau Sewa Pesawat Bakal Semudah Pesan Ojek Online

Budi menjelaskan, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online masih boleh menerapkan promo atau diskon tarif bagi penggunanya.

Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.

"Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU," kata Budi.

8 Alasan Anda Harus Traveling ke Pakistan, Ini Bakal Jadi Petualangan yang Mengesankan!

Pencuri Mobil Damkar di Jakarta Utara Dikenal Tetangga Kurang Bersosialisasi dan Sombong

Selasa (11/6/2019), Budi mengatakan, Kemenhub bersama dengan KPPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah membahas mengenai aturan penghapusan diskon dan promo transportasi berbasis aplikasi online itu. 

Kala itu, Budi mengatakan, untuk merealisasikan penghapusan diskon dan promo itu dibutuhkan waktu dan proses karena melibatkan banyak pihak, termasuk Asosiasi Pengemudi, serta pengembang aplikasi jasa transportasi berbasis online. 

"Prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak, dari asosiasi pengemudi akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, seperti dikutip Kompas.com. 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved