Transportasi Online
Kemenhub Tak Jadi Larang Diskon dan Promo Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyerahkan persoalan diskon dan tarif promo ojek online itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kementerian Perhubungan tak jadi mengeluarkan aturan yang melarang penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online memberikan diskon atau tarif promo kepada para penggunanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyerahkan persoalan diskon dan tarif promo ojek online itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
• Ini Baru People Power, Driver Ojek Online Dapat Sumbangan Rp 90 Juta dari Netizen
• Mau Sewa Pesawat Bakal Semudah Pesan Ojek Online
Budi menjelaskan, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online masih boleh menerapkan promo atau diskon tarif bagi penggunanya.
Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.
"Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU," kata Budi.
• 8 Alasan Anda Harus Traveling ke Pakistan, Ini Bakal Jadi Petualangan yang Mengesankan!
• Pencuri Mobil Damkar di Jakarta Utara Dikenal Tetangga Kurang Bersosialisasi dan Sombong
Selasa (11/6/2019), Budi mengatakan, Kemenhub bersama dengan KPPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah membahas mengenai aturan penghapusan diskon dan promo transportasi berbasis aplikasi online itu.
Kala itu, Budi mengatakan, untuk merealisasikan penghapusan diskon dan promo itu dibutuhkan waktu dan proses karena melibatkan banyak pihak, termasuk Asosiasi Pengemudi, serta pengembang aplikasi jasa transportasi berbasis online.
"Prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak, dari asosiasi pengemudi akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, seperti dikutip Kompas.com.
transportasi berbasis aplikasi online
larangan diskon dan promo ojek online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi
Pihak Sudin Hub Jakarta Utara akan Mengadakan Pertemuan dengan Ojol untuk Penataan pada Pekan Depan |
![]() |
---|
Hati-hati Sebelum Pesan, Grab Kenakan Denda kepada Pelanggan yang Batalkan Perjalanan |
![]() |
---|
Pemkot Depok Larang Transportasi Online Ambil Penumpang di Terminal Jatijajar |
![]() |
---|
Atasi Kerugian Driver yang Alami Order Fiktif, Go-Food Akan Kembalikan Kerugian Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Mulai 1 Mei Tarif Ojek Online Berubah Berdasarkan Sistem Zona |
![]() |
---|