Pilpres 2019

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK, Beberapa Ruas Jalan Mulai Malam Nanti Ditutup

DITLANTAS Polda Metro Jaya bakal menerapkan rekayasa lalu lintas jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

DITLANTAS Polda Metro Jaya bakal menerapkan rekayasa lalu lintas jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan, rekayasa lalu lintas akan diterapkan mulai malam ini.

"Dalam rangka giat sidang PHPU di Gedung MK, ruas jalan akan ada pengalihan karena jalan ditutup," ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).

Putra Sulung Ustaz Arifin Ilham Bersyukur Penuhi Permintaan Ayahnya Meski Sempat Banyak yang Menolak

Penutupan jalan dimulai sejak malam ini hingga saat proses sidang berlangsung, di sekitar ruas jalan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Rencana pengalihan arus lalu lintas dimulai pukul 22.00 WIB malam ini, namun sifatnya situasional," tutur Nasir.

Berikut ini skema pengalihan arus lalu lintas di sekitar Mahkamah Konstitusi:

Lukman Sardi Ungkap Cita-cita yang Belum Tercapai di Hari Ulang Tahun Ayahnya

1. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke kiri maupun kanan ke Jalan Kebon Sirih;

2. Arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis;

3. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin;

Tahu Fitri Tropika Hamil, Chacha Frederica Menangis Hingga Tertawa

4. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit atau Jalan Fachrudin;

5. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan IR H Juanda;

6. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun ke kanan Jalan Hayam Wuruk;

Beredar Informasi Karcis Tol Bisa untuk Klaim Asuransi dan Derek Gratis, Jasa Marga Pastikan Hoaks

7. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju Jalan Veteran III diluruskan ke arah Harmoni;

8. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokan ke kanan Jalan Perwira;

9. Arus lalu lintas dari Jalan M Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur;

Kisah Pejuang Nafkah di Hari Raya, Baru Mudik Lebaran Jika Stasiun Pasar Senen Sepi

Berikut ini ruas jalan yang ditutup di sekitar Mahkamah Konstitusi:

1. Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur dan barat penempatan MCB barrier di depan Museum Gajah;

2. Jalan Medan Merdeka Utara MCB Barrier di depan Gedung Kemendagri;

SBY Baru Sadar Mengapa Ani Yudhoyono Pilih Batik Sawunggaling Hitam untuk Lebaran Tahun Ini

3. Jalan Vetran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni;

4. Jalan Majapahit ujung Harmoni;

5. Jalan Abdul Muis arah utara di Jalan Tanah Abang 2;

Lebaran, Menkominfo Rudiantara Minta Maaf Jika Kebijakannya Ada yang Mengganggu Masyarakat

6. Jalan Veteran 3 depan Bina Graha.

Sebelumnya, MK telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

 Ini Pesan Istri Gus Dur kepada AHY dan Ibas Setelah Ditinggalkan Ani Yudhoyono

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

 Bomber Kartasura Pernah Berkomunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Facebook

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

 Bomber Kartasura Rusak Handphone, Densus 88 Bongkar Komunikasi Jaringan Teroris Lewat Akun Facebook

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

 Bomber Kartasura Berbagi Pengalaman Merakit Bom dengan Sesama Lone Wolf

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

 KMP Mutiara Persada II Kandas Dekat Pelabuhan Bakauheni, Hingga Kini Kapal Belum Bisa Ditarik

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved