Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Buka 6 Jalur PPDB Tingkat SMP Negeri
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono, belum ada perubahan syarat PPDB 2019 dengan PPDB tahun lalu.
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor:
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan membuka enam jalur pendaftaraan PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 tingkat SMP Negeri.
Pendaftaran dilakukan secara online pada 26-27 Juni 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono, belum ada perubahan syarat PPDB 2019 dengan PPDB tahun lalu.
“Tidak ada yang berubah syaratnya,” kata Taryono, Kamis (13/6).
Adapun enam jalur PPDB 2019 untuk SMP Negeri dengan kuota penerimaan yang terbagi-bagi, yakni Jalur Zonasi Jarak, Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi, Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara, Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona, dan Jalur Perpindahan Orangtua dan Luar Tangerang Selatan.
Jalur Zonasi Jarak memiliki kuota 30%.
Jalur Zonasi Prestasi Akademik memiliki kuota terbesar yaitu 45%, jalur Prestasi Perlombaan dalam Zonasi memiliki kuota 5%.
Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara mendapat porsi 10%
Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona memiliki kuota 5% dan Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan mendapatkan jatah 5%.
6 Jalur PPDB 2019 Tingkat SMPN di Tangsel :
• Jalur Zonasi Jarak: jalur pendaftaran berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah pilihan.
• Jalur Zonasi Prestasi Akademik: berdasarkan jumlah nilai USBN SD/MI/sederajat. Jika ada calon peserta didik dengan jumlah nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN) sama, dipertimbangkan nilai lebih besar dengan urutan matematika, IPA, Bahasa Indonesia.
• Jalur Prestasi Perlombaan dalam Zona: berdasarkan bobot nilai jenjang perlombaan dan kejuaraan.
• Jalur Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas/Inklusi, dan Aparatur Negara jika persyaratan dari keluarga tidak mampu, disabilitas/inklusi, serta persyaratan dari aparatur negara terpenuhi namun pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi berdasarkan jumlah nilai USBN.
• Jalur Prestasi Perlombaan Luar Zona: berdasarkan bobot nilai jenjang perlombaan dan kejuaraan. Catatan: Jika terdapat calon peserta didik dengan bobot nilai prestasi lomba sama, seleksi diutamakan berdasarkan jumlah nilai USBN tertinggi.
• Jalur Perpindahan Orangtua dan dari Luar Kota Tangerang Selatan adalah seleksi untuk peserta didik yang mengikuti orangtua bertugas di Kota Tangerang Selatan atau yang berasal di luarnya. Apabila pendaftar melebihi daya tampung seleksi berdasarkan jumlah nilai USBN SD/MI/sederajat. Akan tetapi jika nilai USBN sama, dipertimbangkan nilai lebih besar dengan urutan Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia.