Pilpres 2019

Personel Gabungan Amankan Sidang Sengketa Pilpres Jokowi Vs Prabowo, Jumlahnya Luar Biasa

Sidang sengketa Pilpres 2019 akan segera dimulai 2 hari lagi. Aparat pun menyiagak personel dengan jumlah luar biasa ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Budi Sam Law Malau |
tribunnews
Jokowi Vs Prabowo. 

Selain itu kata dia apel juga dilakukan sebagai konsolidisi berakhirnya Operasi Ketupat di wilayah Polda Metro Jaya.

Lorena Tidak Melanjutkan Kerja Sama dengan PT Transjakarta

Bus Rute Bandara Soekarno-Hatta dan Lebak Bulus dari Summarecon Tangerang Resmi Mengaspal

Terungkap, Kepala Rutan Belum Tahu Kabar Pengembalian Ahmad Dhani Ke Rutan Klas I Cipinang

Sebelumnya Argo mengatakan bahwa pengamanan semua proses dan tahapan sidang MK akan dilakukan Polri bersama TNI.

"Sudah dilakukan persiapan, dan sudah kita rencanakan sistem pengamanannya," kata Argo.

Selain itu kata dia pihaknya juga menunggu informasi dan data dari intelijen untuk mengantisipasi aksi massa yang mungkin akan dilakukan di depan Gedung MK saat sidang.

Sampai saat ini katanya pengamanan di Gedung MK tetap dilakukan Polri bersama TNI.

"Saat ini dan sampai nanti pengamanan di MK tetap ada. Intinya Polri siap melakukan pengamanan dalam semua agenda dan kegiatan masyarakat," kata Argo.

Seperti diketahui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.

BPTJ Anggap Kebijakan Satu Arah Saat Arus Balik Mudik Harus Dievaluasi

Polisi Kemungkinan Buka Kasus B.I iKON yang Diduga Membeli Narkotika

BPKP Telah Selesai Verifikasi Dana Talangan Proyek Jalan Tol

Mereka tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelummya. Dimana dalam penetapan KPU, pasangan capres 01 Jokowi-Amin unggul dari pasangan capres 02 Prabowo-Sandi,dengan perolehan suara 55 persen lebih.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK.

Bambang mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

Namun Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut, sebab merupakan bagian dari materi persidangan. Ia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

"Saya tidak bisa menjelaskan dulu. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya kala itu.

Tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan digelar MK, sesuai data dan agenda yang ada yakni pada 21-24 Mei 2019 berupa pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres.

Dibantai Yordania, Timnas Indonesia Justru Dinilai Sudah Selevel Jepang, Ini Penjelasannya

Terungkap, Kepala Rutan Belum Tahu Kabar Pengembalian Ahmad Dhani Ke Rutan Klas I Cipinang

Kemudian 11 Juni 2019, registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

Lalu pada 14 Juni 2019, MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan apakah sengketa atau gugatan yang diajukan bisa berlanjut atau tidak ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Pada 17 Juni 2019, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved