Kamis, 9 April 2026

Dua Pembobol Ruko di Kota Bekasi Ditangkap

Dua pembobol rumah toko di Jalan Raya Hankam ditangkap warga saat mereka terjebak di dalam ruko.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Selain menyita dua buah linggis, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai korban serta sebuah sepeda motor Honda Vario bernopol B 4829 TTL milik tersangka. 

Mereka diam-diam masuk ke ruko milik Eem Widianingsih (51) pada Selasa (21/5/2019) lalu.

Rupanya saat pelaku akan melarikan diri, warga telah mengepung ruko tersebut sehingga mereka melarikan diri dengan melompat dari lantai dua.

WARTA KOTA, BEKASI--- Dua pembobol rumah toko (ruko) Resto de Yudis di Jalan Raya Hankam RT 01 RW 05, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, ditangkap warga.

Mereka tak berkutik saat ruko telah dikepung oleh massa yang memergoki aksi mereka setelah membobol pintu bangunan.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, dua pelaku yang diamankan bernama Sarnakim (51) dan Weli (35).

Dua pelaku pembobol ruko.
Dua pelaku pembobol ruko. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Mereka diam-diam masuk ke ruko milik Eem Widianingsih (51) pada Selasa (21/5/2019) lalu.

"Mereka masuk ke tempat usaha korban dengan merusak gembok pintu menggunakan perkakas linggis," kata Erna, Selasa (11/6/2019).

Masih Libur Lebaran, Omzet Pedagang Menurun

Erna mengatakan, saat di dalam kedua pelaku leluasa menggasak dua unit ponsel dan uang tunai Rp 315.300.

Rupanya saat pelaku akan melarikan diri, warga telah mengepung ruko tersebut sehingga mereka melarikan diri dengan melompat dari lantai dua.

Akan tetapi upaya tersangka untuk melarikan diri nyatanya gagal.

"Saat membobol ruko korban, tanpa mereka sadari ada warga yang memergoki aksi mereka. Saksi kemudian mengajak warga lain untuk mengepung dan menunggu mereka keluar ruko," kata Erna.

Ada Larangan, Tetap Ada ASN Depok Lolos Cuti Tahunan Usai Libur Lebaran

Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali membobol bangunan milik warga.

Namun polisi tidak mempercayainya karena mereka dibekali peralatan yang biasa dipakai komplotan pembobol rumah.

Pasar Induk Kramat Jati Masih Sepi

Selain menyita dua buah linggis, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel dan uang tunai korban serta sebuah sepeda motor Honda Vario bernopol B 4829 TTL milik tersangka.

Adapun sebelum membobol rumah korban, tersangka lebih dulu memetakan lokasi kejadian dan setelah dirasa aman mereka akan beraksi.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.

Pengemudi Ngantuk, Mobil di Kelapa Gading Terperosok ke Parit

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved